OKI | BBCOM | Terkait sengketa tanah di Desa Pedamaran Dua (2) Kecamatan Pedamaran Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) yang dilakukan mediasi oleh Kepala Desa Pedamaran 2, antara penggugat terhadap tergugat beberapa minggu yang lalu yang perna dilansir media ini, belum menemukan titik terang antara ke dua belah pihak.
Pasalnya pihak penggugat Zainul Bahri SH bin Alm Umar dan Heriadi bin Magrib meneruskan laporan ke Pengadilan Negeri (PN) Kayuagung terhadap tergugat 1. Ateh bin Alm Aini. 2. Darmiati binti Alm Surnadi 3 Sangkut bin Alm Umir.
Dalam sidang yang di lakukan pada 17 Maret 2021 di pimpin oleh Ibu Hakim Tira Nadia Indah, SH. menanyakan kepada tergugat 1 Ateh bin Alm Aini dan Darmiati alm Surnadi tentang identitas berupa KTP dan SIM, namun kedua orang tergugat tersebut tidak bisa menunjukan apa yang diminta oleh Hakim.
“Sesuai dengan Perma No 2 Tahun 2003, harus melakukan mediasi terlebih dahulu antara kedua belah pihak” ujar Hakim Tira Nadia Indah SH diruang sidang.
Dengan tegas Hakim menanyakan kepada tergugat dua “anda benar yang bernama Darmiati” ?. Namun tergugat dua menjawab bahwa dirinya Darma Ningsi kakak dari Darmiati.
Mendengar jawaban tersebut Hakim marah besar terhadap Darma Ningsi, karena berani mewakili Darmiati adik kandungnya duduk di meja tergugat. Karena ada satu orang tergugat tidak hadir dalam persidangan Hakim langsung menutup sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 24 Maret 2021.
Setelah dilakukan sidang kedua pihak tergugat menghadirkan 2 orang pengacara, sebagaimana di katakan Hakim Tira Nadia Indah SH dalam persindangan tersebut, tetap akan di lakukan mediasi dengan menunjuk mediator dari PN Kayuagung.
Di tempat terpisah mediator Dani Agustinus langsung memimpin mediasi yang dihadiri oleh dua orang pengacara dari tergugat dan penggugat tetap tidak bisa di lakukan mediasi, karena menurutnya untuk mediasi, dari ketiga tergugat harus di hadirkan.
Zainul Bahri SH. saat di minta konfirmasi terkait sengketa tanah itu, dirinya sangat optimis dan selalu berdoa untuk memenangkan perkara ini. Pungkasnya. (red/ck)