LUBUK LINGGAU | BBCOM | Dalam meningkatkan pelayanan proses penyidikan, Satreskrim Polres Lubuklinggau lakukan pelimpahan tahanan ke Pengadilan Negeri Lubuklinggau, Rabu (22/3/2/2022)
Pelimpahan Tahanan ini merupakan lanjutan dari pelimpahan berkas pada tahap sebelumnya atas perkara Tindak Pidana menyimpan uang Rupiah palsu mendasari Laporan Polisi Nomor : LP/A/201/XII/2021/SPKT.RESKRIM/ Polres Lubuklinggau/Polda Sumatera Selatan, tanggal 30 Desember 2021 dengan tersangka PS, 56 Tahun, Wiraswasta, yang beralamat Jalan Nangka RT. 03 Kel. Megang Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Hal ini dijelaskan oleh Kapolres Lubuklinggau AKBP HARISSANDI, S.I.K., M.H. melalui Kasatreskrim AKP Romi pelimpahan barang bukti dan tersangka ini merupakan pelimpahan tahap kedua yaitu penyerahan barang bukti dan tersangka, dimana pelimpahan pada tahap sebelumnya merupakan pelimpahan berkas perkara yang sudah dianggap lengkap.
“betul, tersangka dan barang bukti hari ini kita limpahkan karena berkas perkara sudah dianggap lengkap, selanjutnya tahanan dan barang bukti ini semula merupakan tahanan pada tingkat penyidikan polres selanjutnya menjadi tahanan Jaksa Penuntut Umum. ” ujar AKP Romi
Tersangka PS diamankan Pada hari Kamis (30/12/2021) pukul 00.15 wib di Jl. Waringin lintas Rt. 04 Kel. Puncak kemuning Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau. Berawal dari adanya informasi bahwa tersangka menyimpan uang palsu di rumahnya yang beralamat di jalan Waringin Rt. 04 Kel. Puncak kemuning Kec. Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau.
Kemudian, Personel Satreskrim Polres Lubuklinggau langsung melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut, dan pada saat tersangka dilakukan penggeledahan dirumahnya ditemukan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) Lembar uang palsu pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), selanjutnya tersangka dibawa ke polres Lubuklinggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ianya mengakui upal tersebut ia beli dari saudara LUL seharga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) yang beralamat Desa Mura Tiku Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara. (hms/dbs)