BANJAR, BBCom – Alih fungsi lahan di Kota Banjar, menjadi sorotan DPC GMNI Kota Banjar dalam memperingati Hari Tani nasional karena beberapa tahun kebelakang ini sebagaian lahan sawah sudah beralih fungsi khususnya di Kota Banjar,Jawa Barat.
Menurut Ketua GMNI Kota Banjar, Lihan, atau yang akrab di sapa Bung Lihan ,alih fungsi lahan sawah sudah menjadi salah satu ancaman yang serius terhadap keberlanjutan swasembada pangan di kota Banjar.
“Intensitas alih fungsi lahan masih sulit dikendalikan, dan sebagian besar lahan sawah yang beralih fungsi tersebut justru yang produktivitasnya termasuk kategori sangat tinggi,” kata Lihan
Menurut dia fungsi utama lahan sawah adalah untuk mendukung pengembangan produksi pangan khususnya padi. Namun justifikasi tentang perlunya pengendalian alih fungsi lahan sawah harus berbasis pada pemahaman bahwa lahan sawah mempunyai manfaat ganda (multi fungsi).
Ketua DPK GMNI STIT BP Banjar, Firosul Haq ketika di minta, tanggapan terkait alih fungsi lahan sawah dalam peringatan Hari Tani Nasional,Senin (25/9/2018), melalui telepon selular mengatakan, menurut dia secara holistik, manfaat tersebut terdiri dari dua kategori nilai penggunaan (use values), dan manfaat bawaan (non use values).
“Nilai penggunaan mencakup manfaat langsung, baik yang nilainya dapat diukur dengan harga (misalnya keluaran usahatani) maupun yang tidak dapat diukur dengan harga (misalnya tersedianya pangan, wahana rekreasi, penciptaan lapangan kerja), dan manfaat tidak langsung yang terkait dengan kontribusinya dalam pengendalian banjir, menurunkan laju erosi, dan sebagainya,”Ungkap Firosul,Selasa (26/9/2018) kepada BBCom.
Apalagi Visi Misi Kota Banjar menjadikan kota ini sebagai kota Agropolitan.alih fungsi lahan sawah atau pertanian menjadi pemukiman ataupun pabrik dan lain lain harusnya mencakup
Firosul menjelaskan,Secara empiris, instrumen kebijakan yang selama ini menjadi andalan dalam pengendalian alih fungsi lahan sawah.adalah aturan pelaksanaan Peraturan Daerah yang terkait dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam UU no 26 Tahun 2007 pasal 77 tentang alih fungsi lahan harusnya pada saat rencana tata ruang ditetapkan,
Dia juga menambahkan,Semua pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang harus disesuaikan dengan rencana tata ruang melalui kegiatan penyesuaian pemanfaatan ruang.
Pemanfataan ruang yang sah menurut rencana tata ruang sebelumnya diberi masa transisi selama 3 (tiga) tahun untuk penyesuaian.
Berkaitan dengan itu kami GMNI Kota Banjar menghibau kepada Pemerintah Kota Banjar dan Dinas terkait untuk lebih fokus kepada perlindungan dan pengendalian lahan pertanian secara menyeluruh.(Johan)