Pergub No 6 Tahun 2020 Tentang Transaksi Non Tunai Jadi Keluhan kepala Sekolah

“Jika dalam proses mapping nanti mengemuka masalah kebiasaan, pihaknya nanti akan memberi batas waktu dalam  mapping  akan diketahui, sekolah mana yang sulit dijangkau perbankan”

Soreang | Kab.Bandung-BBCOM. Menanggapi keluhan kepala sekolah  terkait Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 Tahun 2020 Tentang  perubahan atas Perbup Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Implementasi Transaksi Non Tunai (TNT) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Bandung Diar Irwana angkat bicara.

Dia juga menerangkan,pihaknya bersama Dinas Pendidikan (Disdik) akan  melakukan mapping (pemetaan) terkait persoalan yang dihadapi sekolah-sekolah di Kabupaten Bandung dengan adanya implementasi perbup tersebut.

“Jadi, nanti dilihat kesulitan yang dihadapi seperti apa. Kalau TNT dianggap menghambat pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah), dimana letak penghambatnya. Apakah hanya soal kebiasaan atau teritorial.

“Jika dalam proses mapping nanti mengemuka masalah kebiasaan, pihaknya nanti akan memberi batas waktu dalam  mapping  akan diketahui, sekolah mana yang sulit dijangkau perbankan.

“Kalau ternyata hanya soal kebiasaan, nanti diberikan waktu pembiasaan, misalnya satu atau dua tahun. Dari hasil mapping itu bisa dilihat, apakah perbupnya yang harus diubah, ada pengecualian, atau dilakukan pendekatan tertentu,” terangnya.

Masih menurut Diar, dana BOS yang digulirkan pusat melalui TNT, menurut hematnya justru akan memberikan kenyamanan, salah satunya menjamin hak para guru honorer sekolah. Selain itu juga, pertanggungjawaban keuangan akan dijamin tepat waktu.

“Jumlah honor yang ditransfer akan sesuai dengan jumlah semestinya. Andai misalkan guru honor ini rekeningnya bukan bank BJB, bisa diterapkan misalnya tanpa biaya transfer,” tuturnya.

Sistem TNT, lanjut Diar, sebenarnya bukan hal yang baru. Dasar hukumnya sudah jelas, antara lain Undang-Undang no 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Instruksi Presiden no 10 Tahun 2016 Tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, Surat Edaran (SE) Mendagri 910/1867/SJ Tentang TNT pada Pemkab dan Pemerintahan Kota (Pemkot).

Selanjutnya, SE Mendagri 910/14005/SJ Tentang Akselerasi Implementasi TNT Pemerintah Daerah (Pemda), serta Surat Sekda Provinsi Jabar 900/304/BPKAD Tentang Laporan Perkembangan Implementasi TNT dalam Rangka Elektronifikasi Transaksi Pemda.

“Latar belakang pemberlakuan TNT ini kan untuk akuntabilitas, transparansi dan percepatan pertanggungjawaban keuangan pemda. TNT justru akan meminimalisir peluang korupsi dan kebocoran anggaran, terutama dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemkab dan pemkot,” lanjutnya.

Untuk diketahui,  implementasi perbup lama dengan batas transfer Rp 10 juta, diubah menjadi Rp 0. Parameter (batasan) pemberlakuannya adalah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Bandung.

“Parameter berikutnya adalah BP (Bendahara Pengeluaran) dan BPP (Bendahara Pengeluaran Pembantu) yang ditunjuk dan ditetapkan melalui SK (Surat Keputusan) Bupati. Kalau bendahara sekolah swasta, saya kira tidak pakai SK Bupati, makanya kita tunggu hasil mappingnya nanti.tutupnya.

Menanggapi keluhan kepala sekolah tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten  Bandung H. Teddy Kusdiana juga mengatakan, bahwa itu merupakan Pesan dari komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) untuk adanya transaksi Non Tunai ( TNT).

Disatu sisi kata Teddy, kita ingin transparan dengan akuntable tersebut, cuman nanti nampaknya akan ada pengecualian dalam pelaksanaannya, dan mungkin saja akan ada perubahan Perbub No. 6 Tahun 2020 tersebut,”katanya.

Menurut Teddy, Khusus untuk pengecualian pengecualian dilingkungan Dinas Pendidikan, kaitan dengan biaya biaya Poto Copy dan lainnya yang tidak memiliki badan Hukum.

“Jika melihat kabupaten/kota lain penerapan TNT tersebut,  nampaknya tidak ada penerapan harus Transaksi Non Tunai, sementara intruksi dan pesanan KPK tersebut hanya berlaku di  Kabupaten  Bandung saja,”pungkas Teddy. Pertanyaannya ada apa dengan Kabupaten Bandung.(US)

Respon (1)

  1. Tetap saja meskipun dengan cara TNT pungli makin menjadi jadi pada setiap pembimbing ua mengakses data para penerima bansos bjb,,,bahkan setia pencairan di minta paksa 20% dari dana yg di transfer,, ada juga yg meminta atm peserta dengan alasan pengecekan,,,,kmudian di cairan dari smua atm peserta & di potong 20% dari dana sebelumnya,,,,,,, jika kbar bansos tlah di transfer,,, petugas klurahan yg di tunjuk sebagai pembimbing semakin merasa bebas melakukan pungli dengan mendatangi rumah peserta tanpa spengetahuan rekan juga orang lain

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *