OKI | BBCOM | Menanggapi adanya berapa Perangkat Desa yang ada di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) lulus seleksi sebagai Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) ataupun Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk taat pada aturan.
Menurut Ketua Bawaslu OKI Ihsan Hamidi, untuk perangkat desa yang sudah dinyatakan lulus seleksi sebagai PPK dan PPS, taat pada aturan sebagaimana mestinya.
“Jika perangkat desa mendaftar sebagai PPK dan PPS harus mempedoman pada Undang-Undang No 6 tahun 2014 tentang desa yang menyebutkan pejabat pemerintah dilarang berpolitik itu bisa saja dimaknai oleh masyarakat bahwa pejabat pemerintah jangan merangkap menjadi penyelenggara hajatan politik dalam hal ini pemilu atau pilkada, artinya harus mengundurkan diri memilih salah satu.” kata Ihsan kepada media Selasa (27/12/22)
Ihsan menjelaskan, bukan hanya taat pada satu aturan yang dipedomani, adapun dasar aturan lain yang harus ditaati bagi para peserta, khususnya perangkat desa, mengingat pekerjaan sebagai penyelenggara pemilu tidaklah mudah.
“Adapun persyaratan, dia (mereka/red) sebagai anggota PPK tentu mempedomani Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peraturan KPU memang disitu tidak secara Eksplisit disebutkan” imbuhnya.
Ihsan berharap, peran serta masyarakat juga memiliki andil dalam mewujudkan Pemilu jujur, adil dan transparan agar dapat terlaksana.
“Masyarakat juga boleh turut serta, ini bagian pengawasan dari Bawaslu, mengawasi pelanggaran yang terjadi dalam rekrutmen penyelenggara pemilu di KPU. Jika ditemukan pelanggaran silakan dilaporkan ke Bawaslu nanti akan kami kaji, kami proses sebagaimana mestinya.” pungkasnya. (pani)