Pepep Saepul Hidayat Sosialisasi Perda Nomor 5 di Kelurahan Sindang Kasih Kab Majalengka

Screenshot

MAJALENGKA | BBCOM | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kab. Subang, Kab. Majalengka,Kab. Sumedang) H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom melaksanakan Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Tahun Anggaran 2024, Yang Bertempat di Kelurahan Sindang Kasih. Kabupaten Majalengka. Kamis, (02/05/2023).

Dalam kesempatan tersebut Pepep membahas terkait Pembahasan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat di Provinsi Jawa Barat

Menurutnya, Perda No 5 tahun 2021 merupakan Perda Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat dilatarbelakangi oleh pandemi covid 19 yang terjadi pada Maret 2019 hingga sampai Perda ini disusun, dibahas dan ditetapkan.

Dalam “Perda Nomor 5 Tahun 2021 adalah Perubahan Atas terdahulu Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, Dan Pelindungan Masyarakat yang diperuntukkan masuknya pandemi Covid-19,” karena Perda sebelum tidak memasukan tentang peraturan yang membahas non alam seperti kasus pandemi Covid-19, disinilah dibuat Perubahan atas Perda sebelumnya,” ujarnya.

Lebih lanjut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan, dalam situasi seperti ini lebih lanjut, masih banyak masyarakat yang tidak menaati protokol penanganan kesehatan Covid-19, sehingga risiko penularan tetap tinggi, bahkan menimbulkan klaster-klaster baru. Oleh karena itu, diperlukan adanya pengaturan yang dapat meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan untuk menekan risiko penularan Covid-19.

Selain itu, Pandemi Covid 19 merupakan kejadian kebiasaan dan bersifat global dan menimbulkan dampak yang sangat luar biasa. Tidak hanya memakan korban, pandemi covid 19 berdampak pada sektor kesehatan masyarakat, ekonomi, sosial, bahkan ketahanan masyarakat yang berdampak pada perubahan kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Untuk itu, pada Perda Trantibum-Linmas dibuat dan dilengkapi dengan norma-norma yang mengatur tentang penanganan Covid-19 dan penegakan protokol kesehatan’, (Adip/sbr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *