BANDUNG | BBCOM | Kegiatan Penyebarluasan Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah Jawa Barat terus disosialisasikan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat (DPRD-Jabar) dengan tujuan supaya Masyarakat mengetahui fungsi dari Perda tersebut.
Belum lama ini Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan XI (Kabupaten Subang, Kabupaten Majalengka dan Kabupaten Sumedang) H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom., M.IP melaksanakan kegiatan sosialisasi Perda Nomor 14 di Desa Jagamulya Kecamatan Malausma, Kabupaten Majalengka. Beberapa waktu lalu.
Menurut Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom., kegiatan sosialisasi ini sangat penting untuk diketahui masyarakat, karena Perda Penyelenggaraan Kesehatan No.14 Tahun 2019. terkait hak dan kewajiban pelayanan kesehatan yang bisa didapatkan masyarakat seperti BPJS, KBS, KIS dan sebagainya.
Adanya kegiatan tersebut diharapkan masyarakat tahu hak dan kewajiban mereka terkait dengan penyelenggaraan kesehatan dan bagaimana mengakses layanan kesehatan,
Dikatakan H. Pepep Saepul Hidayat, S.Ikom. Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2019, mempermudah masyarakat dalam berobat. dan mengakses Rumah Sakit rujukan di Provinsi Jawa Barat, karena fasilitas kesehatan menjadi salah satu yang perlu dipenuhi pemerintah terutama untuk masyarakat kurang mampu.
Menurut Pepep, Perda penyelenggaraan kesehatan ini berkaitan erat dengan kebutuhan tenaga kesehatan di berbagai wilayah sekaligus pemetaan tenaga kesehatan dan pemerataan tenaga kesehatan menyesuaikan daerahnya masing-masing.
Tak hanya itu, kualitas sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dari dokter spesial, dokter umum, hingga perawat perlu adanya peningkatan.
“Perda ini sangat perlu menata seluruh SDM tenaga kesehatan baik yang bekerja di rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya,” ujar H. Pepep Saepul Hidayat saat ditemui media ini (1/5/2024) (Adip/dd/ap)