Pengungkapan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Dan Ganja

SUMEDANG | BBCOM | Kepolisian Resor Sumedang Polda Jabar gelar Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja pada Jum’at (08/07/2022), yang bertempat Aula Tribrata Mapolres Sumedang Polda Jabar.

Kegiatan tersebut dipimpin Kapolres Sumedang Polda Jabar AKBP Eko Prasetyo Robbyanto yang didampingi Kasat Narkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun dan Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana.

Ditempat terpisah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengapresiasi kerja keras Kapolres Sumedang Polda Jabar atas keberhasilannya mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja.

Kapolres Sumedang Polda Jabar menjelaskan periode bulan Juni 2022 Sat Narkoba Polres Sumedang Polda Jabar telah berhasil mengungkap dugaan tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika sebanyak 3 Kasus.

“Selama bulan Juni 2022 kita berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu dan Ganja.” Kata Kapolres.

“D.H Alias BRAY dan A.R.S Als BULE pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu kita amankan di daerah Kecamatan Pamulihan Sumedang serta di wilayah Cicalengka Kabupaten Bandung, dengan barang bukti Sabu sebanyak 4,12 (empat koma dua belas) gram .” Lanjut Kapolres.

“Sedangkan A.H.S Bin JAMALUDIN tersangka penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja diamankan dirumahnya didaerah Kecamatan Sukasari dengan barang bukti Ganja seberat 6,8 (enam koma delapan) gram”. Tambah Kapolres.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan D.H Alias BRAY mendapatkan Sabu dari tersangka A.R.S Als BULE yang mana barang tersebut milik sdr. DEDI yang masih DPO Kepolisian, untuk A.H.S Bin JAMALUDIN mengaku mendapatkan Ganja dari salah satu akun Instagram bernama AllCHEMIST LEGACY”. Pungkas Kapolres.

Tersangka diancam dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan denda paling banyak 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Serta Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) Huruf a Undang-undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dan denda paling banyak 8.000.000.000,- (delapan miliar rupiah). (Arison)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *