Hukrim  

Pengedar Jenis Shabu kembali di Ringkus Satres Narkoba Polres Lahat

LAHAT | BBCOM | Lagi lagi tim walet Mengungkap kasus tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Polres Lahat dengan Laporan Polisi Nomor LP / A – 103 / VII / 2021 / Sumsel / Res Lahat, Tanggal 04 Juli 2021 pada

Minggu 04/07/2021 Jam 14.30 Wib di lokasi Kolam Pemancingan Rafly, Desa Muara Siban Kec. Lahat Kab. Lahat atas Nama DH (39) Pekerjaan Wiraswasta Alamat Griya Selawi Indah Blok B Jl. Kamper VI Desa Selawi Kec. Lahat Kab. Lahat

Barang Bukti yang berhasil di aman kan antara,lain 13 (tiga belas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 3,55 gram 1 (satu) potong celana pendek warna cokelat, (satu) lembar plastik klip transparan sedang total barang bukti berhasil di aman di Duga Shabu dengan Berat Bruto3,55 gram.

Adapun tersangka ini adalah pengedar, Pasal yang disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009, Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 tahun 2009. Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut diatas sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu, lalu dilakukan lidik, setelah sasaran tempat dan orang diketahui.

Pada hari Minggu tanggal 04 /07/2021 sekira pukul 14.30 Wib dilakukan tangkap tangan terhadap TSK di Kolam Pemancingan Rafly  Desa Muara Siban Kec. Lahat Kab. Lahat saat ditangkap TSK sedang memancing di kolam pemancingan tersebut, lalu pada saat petugas melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 1 (satu) lembar plastik klip bening yg di dalamnya terdapat 13 (tiga belas) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu di saku celana sebelah kiri yg dipakai oleh TSK. BB yang ditemukan petugas diakui TSK adalah miliknya.

Selanjutnya Tsk berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Narkoba Polres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku. (hms/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *