Pengalokasian Dana Desa Sindanglaya Tahun 2023, Diduga Syarat KKN.

Foto Kantor Desa Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang Kab Subang. (dok/ist)

SUBANG | BBCOM | Dana desa yang bersumber dari pemerintah pusat melalui APBN ke setiap pemerintah desa, tidak lain untuk kesejahteraan masyarakat desa, baik melalui pembangunan maupun pemberdayaan.

Namun dalam hal pengalokasian atau penyalurannya pemerintah desa (Pemdes) masih banyak yang tidak sesuai dengan ABPDes yang telah ditentukan.

Seperti halnya pemerintah desa (Pemdes) Sindanglaya Kecamatan Tanjungsiang Kabupaten Subang, dalam hal pengalokasian atau penyaluran dana desa tahun 2023, diduga syarat Kolusi,.Korupsi, dan Nepotisme (KKN).

Seperti (1) Pemeliharaan sarana dan prasarana TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasyah non formal milik desa Rp.5.000.000,- (2) Operasional (Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasyah non formal milik desa ( bantuan honor pengajar, pakaian seragam, operasional,dst) Rp.20.000.000,- (3) Operasional (Penyelenggaraan PAUD/TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasyah non formal milik desa (bantuan honor pengajar, pakaian seragam,operasional,dst) Rp.75.000.000,- (4) Pemeliharaan sumur serapan ( pemeliharaan sumur resapan milik desa) Rp 67.692.000,- (5) Pemeliharaan sumber air bersih milik desa (mata air/tandon, penampungan air hujan/sumur bor, dst) Rp 71.950.000,- (6) Penyertaan modal Bumdes (penyertaan modal) Rp.30.000.000,- (7) Pengalokasian atau penyaluran bantuan perikanan (bibit/pakan/dst) Rp 60.000.000,-.

Kepala Desa Sindanglaya, Dedi Mulyadi saat dikonfirmasi / klarifikasi, Selasa (10/12/2024) mengatakan, dikira terkait hal tersebut sudah dijawab oleh p sekdes.

“Bantuan pakan ikan itu dikelola p sekdes, di daerah Nangela yang dikarenakan tambak atau balong banyak di daerah tersebut, dan pakan tidak dikelola oleh Bumdes dikarenakan Bumdes Sindanglaya dibentuknya tahun 2024, yang dikarenakan keberadaan Bumdes sebelumnya sudah tidak aktif atau berjalan lagi, dan terkait pemeliharaan sumber air bersih milik desa anggarannya Rp.50.000.000,- itu langsung dari bendahara”, tegas Dedi Mulyadi.

Sementara Ketua Harian DPP LSM Barisan Semut Merah Indonesia (BASMI) Jawa Barat, Elvin Yos saat dimintai tanggapannya melalui telepon pribadinya mengatakan, sesuai dengan tupoksi, jabatan sekdes tidak boleh memegang anggaran seperti penyaluran pakan untuk ikan yang bersumber dari dana desa itu bukan dikelola oleh sekdes tetapi dikelolah oleh Tim Pelaksana Kegiatan Desa (TPKD) atau kelompok.

“Kami dari LSM BASMI Jawa Barat akan menindak lanjuti berita ini sampai ke Aparat Penegak Hukum (APH), yang penting data seperti APBDes dan yang lainnya dari desa tersebut ada, agar kinerja yang dilakukan sebagai sosial control benar dan profesional “.tegas Elvin Yos. (Sunardi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *