KAB.BANDUNG | BBCOM | Pelaksanaan kegiatan PKK Desa Kopo yang berlangsung di Aula Desa kopo pada Rabu 9 juni 2021 yang di hadiri oleh para kader PKK sedesa kopo, Dengan narasumber dari pihak KUA kecamatan Kutawaringin.
Kegiatan tersebut guna memberikan pembinaan terhadap para kader PKK yang nantinya bisa memberikan informasi kepada warga terkait peraturan dan undang undang perkawinan Usia dini nomor 16 tahun 2019 yang mana batasan usia bagi wanita 19 tahun dan laki laki 19 tahun.
Dikatakan Asep Rendi selaku penghulu pihak KUA Kecamatan Kutawaringin Kabupaten Bandung yang mana dengan adanya Undang undang Baru ini diharapkan mempermudah dalam mengurusi syarat perkawinan dan menjaga hal hal yang tidak diharapkan terhadap kaum milenia.” Jelasnya
Ditambahkan lagi, bahwa prosedur atau syarat syarat perkawinan tidak ada perubahan, dan pelaksanaannya pun bisa melalui Kantor KUA secara langsung atau saat jam kerja dengan ketentuan tidak harus membayar administrasi, sedangkan hari libur dan tempatnya di tempat bersangkutan maka harus membayar administrasi sebesar Rp.600 ribu, itu berdasarkan peraturan mentri keuangan.” Paparnya
Disisi lain, Kades Kopo Entang Suryana berharap dengan adanya pembinaan terhadap para Kader PKK di Desanya menjadikan motivasi dan juga sosialisasi pemahaman bagi orangtua dan warga lainnya, terkait peraturan dan undang undang perkawinan.
“Mari kita jaga, bina dan memahami aturan perkawinan agar kita selaku orangtua bisa mengawasi serta mendidik anak anaknya jangan sampai dililngkungan bergaul dengan bebas yang dapat menimbulkan hal hal yang tidak diharapkan.”. (*R)