Pemdes Ciheulang Sudah Laksanakan Peraturan Mendagri Tentang PPKM Berbasis Mikro

KAB. BANDUNG | BBCOM | Untuk penanggulangan penanganan wabah covid-19, Pemdes Desa Ciheulang, Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung. Sudah melaksanakan peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021tentang pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan pembentukan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan dalam rangka pengendalian Covid-19.

Dalam pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, yang sudah dilaksanakan di desa ciheulang diantaranya. Pertama, kita mensosialisasikan kepada Satgas Covid, RT, RW, terus yang keduanya setelah disosialisasikan kita mengadakan operasi yustisi razia yang tidak pakai masker diberi masker. Lalu penerapan posko, Alhamdulillah sudah 3 titik kita buat posko PPKM Seperti di dusun Lebak Biru, dusun Lengkong sama dusun Ciheulang, tinggal pengadaan obat-obatan saja yang belum,”ujar Kepala Desa Ciheulang Rubby Nur Habibi di Ruang kerjanya, Jumat (19/02/2021).

Rubby Nur Habibi menghimbau, kepada warga masyarakat, karena covid-19 ini belum berakhir. Saya harapkan, masyarakat tetap harus menjaga protokol kesehatan kalau mau berangkat ke pasar atau ke pengajian atau ke mana pun berkunjung ke rumah saudara, tetap harus memakai masker dan sebelum datang ke rumah kita harus cuci tangan dulu digilas dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer, kalau memakai sabun ya di air yang mengalir dan tentunya tetap harus menjaga jarak,”imbuhnya.

Kades Ciheulang Rubby Nur Habibi, juga mengajak pada seluruh elemen Masyarakat Desa Ciheulang untuk bersatu melawan penyebaran virus pandemi covid-19 tersebut.
Sehingga warga Desa Ciheulang terhindar dari penyebaran virus covid-19 itu,” tutup Kades ciheulang Rubby Nur Habibi(.Ud)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *