Hukrim  

Pelanggar PPKM Darurat Akan Dikenakan Sanksi Tegas Oleh Petugas

JAKARTA | BBCOM | Polda Metro Jaya menyiapkan sanksi tegas bagi masyarakat di luar sektor esensial dan kritikal yang melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Tubagus Ade Hidayat) menyebut sanksi tersebut mulai dari penegakan yustisi hingga adanya ancaman pidana.

“Ada dua jenis penindakan, pertama itu penegakan yustisi dan kedua penyidikan untuk masuk ke pidana,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, hukuman pidana bagi masyarakat yang dianggap menghalangi upaya penanggulangan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

“Penerapan PPKM Darurat ini merupakan bentuk upaya dalam penanggulangan wabah penyakit,” pungkasnya. (hms/bb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *