PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Cambai Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Cambai IPTU HENDRA SUTISNA didampingi oleh Kanit Reskrim AIPTU NENDRI., S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Cambai berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan sebagaimana diatur dalam pasal 365 KUHP dengan TKP Jalan Sungai Medang -Tanjung Telang Simpang PGN Kelurahan Sungai Medang Kecamatan Cambai kota Prabumulih. ( 22/09/2021).
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Selasa, Tanggal 08 Oktober 2019 sekira pukul 12.10 wib, pada saat Korban bernama saudari LELAWATI Pulang dari kebun karet mengendarai Sepeda motor jenis Honda Beat warna biru BG 2256 CC Noka. MH1JF5136CK288201 Nosin. JF51E-3282081 setiba nya di TKP Simpang PGN Jalan Sungai Medang tanjung Telang korban dicegat oleh 3 (tiga) Orang laki laki yang mengendarai sepeda motor.
Kemudian 2 (dua) Orang pelaku turun dan lansung menodongkan senjata Api ke kepala korban lalu kedua pelaku langsung mengambil dan membawa pergi sepeda motor milik korban, atas kejadian tersebut korban trauma dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cambai.
Berdasarkan laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Cambai melakukan penyelidikan dan menemukan identitas pelaku, pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekira pukul 02.00 wib petugas mendapatkan informasi keberadaan Pelaku S M Alias LANDI yang sedang berada didusun Gunung Rajo Kecamatan Lubai Kabupaten Muara Enim.
Kemudian unit Reskrim Polsek Cambai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AIPTU NENDRI.SH melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku dan barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat.
Hasil intrograsi dilapangan didapat keterangan bahawasanya pelaku S M Alias LANDI sudah melakukan penodongan sebanyak 3 kali di wilayah hukum Polsek Cambai bersama saudara KS ( DPO ) dan SJ ( Sedang menjalani Hukuman ).
Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu 1 unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna putih biru BG 2256 CC noka.MH1JF5136CK288201 Nosin.JF51E-3282081.
Atas perbuatan pelaku inisial SM , MJ dan KS ( DPO ) dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana pencurian dengan Kekerasan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. (hms/dbs)