Hukrim  

Pelaku Penyiram Air Keras Berhasil Diamankan Polsek Prabumulih Barat

dok/hms

PRABUBULIH | BBCOM | Polsek Prabumulih Barat berhasil ungkap kasus Pencurian dengan Pemberatan dan kasus Penganiayaan. ( 22/10/2021)

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Barat AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si didampingi Kanit Reskrim  IPDA DARMAWAN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Barat telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana  pencurian dengan pemberatan sekaligus melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Pelaku bernisial RS ( 20 Tahun ) warga Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih.

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian, pada saat korban sedang duduk di atas motor tiba2 datang pelaku langsung mendorong muka korban dan menyiramkan air keras ke bagian wajah korban sehingga menyebabkan luka bakar pada bagian wajah kiri, tangan kiri dan paha sebelah kiri.

dan untuk pasal 363 KUHP : Pelaku memotong meteran air PAM yg di pasang di depan rumah korban dgn menggunakan batu pada saat korban sedang istirahat di dalam rumah.

Akibat kejadian tsb korban mengalami kerugian Rp. 2.000.000,-.

dari hasil laporan tersebut unit Reskrim Polsek Prabumulih Barat melakukan rangkaian penyelidikan dan Pada hari Kamis tgl 21 Oktober 2021 sekira pukul 20.30 Wib, dipimpin Kanit Reskrim IPDA DARMAWAN, S.H.

Kemudian petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, tim Opsnal Polsek Prabumulih Barat langsung meluncur ke lokasi mengamankan pelaku.

Atas perbuatan pelaku Kapolsek Prabumulih Barat  AKP SURYADI.,S.I.P., M.Si menerangkan bahwa pelaku dijerat dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan dan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP dan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *