Hukrim  

Pelaku Penusukan Berhasil Diamankan Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur

PRABUMULIH | BBCOM | Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi Senin ( 17/1/2022) membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang diduga dilakukan oleh JUNAIDI ( 21 Tahun ) Warga Jalan Mangga Baru Kelurahan Mangga Besar Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih terhadap korban ERSANDI.

Menurutnya kronologis kejadian bermula Pada hari Selasa Tanggal 04 Januari 2022 sekira jam 23.15 WIB telah terjadi tindak penganiayaan di depan warung mimi jalan anak paye Rt.004 Rw.005 Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota prabumulih.

Pada saat korban dan teman temannya sedang berada didepan warung mimi tersebut, kemudian datang pelaku bersama
temannya menghampiri korban yang sedang bermain game online, mereka sempat mengobrol dan terjadi salah paham lalu pelaku mencekik leher korban dan korban berusaha untuk melepaskan kemudian dipisahkan oleh teman teman yang berada disekitar tempat kejadian tersebut.

Tidak lama korban mengejar pelaku dan terjadi perkelahian kembali hingga pelaku mengeluarkan senjata tajam dan menusuk ke dada bagian kiri korban sebanyak 2 ( dua) kali sehingga korban mengalami luka tusuk sebanyak 2 ( dua ) lobang dan langsung dibawa ke RS. Bunda Kota Prabumulih.

Atas peristiwa itu kakak korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Prabumulih Timur dan kemudian unit reskrim Polsek Prabumulih melakukan penyelidikan dan Pada hari senin tanggal 17 Januari 2022 sekira jam 11.45 wib team opsnal Polsek Prabumulih timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih timur IPDA HARYONI AMIN.SH melakukan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan.

Saat penangkapan, pelaku sedang berada di tribun taman kota kelurahan Prabujaya Kecamatan prabumulih timur, kemudian team meminta pelaku untuk menunjukkan alat yang digunakan ketika melakukan penganiayaan.

Pelaku mengaku bahwa alat tersebut yaitu 1 ( satu ) buah gunting disimpan pelaku dirumah neneknya lalu team mengamankan barang bukti berupa 1 ( satu ) buah gunting selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke Polsek Prabumulih timur untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *