Hukrim  

Pelaku Pengrusakan 200 Batang Karet Di Tangkap Pidsus Polres Lahat

LAHAT | BBCOM | Setelah melakukan proses Lidik yang cukup panjang, serta melengkapi sejumlah alat bukti, akhirnya jajaran unit Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lahat, dibawa Pimpinan Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH, berhasil mengungkap pelaku dugaan pengrusakan tanam tumbuh ratusan batang karet.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat AKP Kurniawi H Burmawi SIK disampaikan Kanit Pidsus Polres Lahat IPDA Chandra Kirana SH membenarkan, bahwa tersangka Hikmah (60) warga Desa Tanjung Agung Kecamatan Pagar Gunung, Kabupaten Lahat yang telah melakukan tindak pidana ‘Pengrusakan’ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana, telah berhasil diungkap.

Dijelaskannya, bermodalkan LP/B-225/IX/2020/Sumsel/Res Lahat, tanggal 08 September 2020, waktu kejadian pada Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira pukul 08.30 WIB, dengan tempat kejadian perkara (TKP) di Desa Talang Sejemput Kecamatan Lahat Selatan, Kabupaten Lahat.

Mantan Kanit Reskrim Polsek Kikim Timur Polres Lahat ini menceritakan untuk kronologis kejadian, pada Rabu tanggal 26 Februari 2020 sekira jam 08.30 WIB bertempat dikebun karet milik korban di Desa Talang Sejemput Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat, diketahui telah terjadi tindak pidana pengrusakan tanam tumbuh batang karet.

“Yang diperkirakan lebih kurang 200 batang karet, yang dilakukan oleh tersangka dengan cara menebangi tanaman batang karet milik korban, dengan menggunakan sebilah senjata tajam (Sajam) jenis Pisau,” ungkap Chandra Kirana, pada Kamis (03/06/2021) kemarin.

Ia menjelaskan, tidak sampai disitu saja, usai menebang ratusan batang karet, disebagian Lahan milik korban, tersangka melakukan penanaman batang kopi. Akibat dari pengrusakan itu, korban mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

“Untuk kerugian korban diperkirakan mencapai sekitar 100 juta rupiah, dan melaporkan kejadian tersebut, ke Polres Lahat untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” cetusnya.

Sedangkan, untuk kronologis penangkapan tersangka, dikatakan Chandra Kirana, setelah cukup alat bukti, pada Kamis tanggal 03 Juni 2021 sekira jam 12.30 WIB, pelaku diamankan di Polres Lahat berikut barang bukti berupa sebilah senjata tajam yang digunakan untuk menebang (Pengrusakan) selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka diruang Unit Pidsus Polres Lahat.

“Kini tersangka, berikut barang bukti (BB) berupa sebilah senjata tajam (Sajam) jenis Pisau yang panjangnya sekitar 50 CM, telah kita amankan. TSK terus kita gali keterangang diruang Unit Pidsus Polres Lahat, dan akan di menjalani sesuai proses hukum yang berlaku dengan ancaman 2 tahun 8 bulan kurungan penjara,” pungkas Kanit Pidsus Polres Lahat. (hms/pn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *