Hukrim  

Pelaku Menyerahkan Diri ke Polsek Lubuklinggau Barat, Setahun Silam Melakukan Kejahatan

LUBUKLINGGAU | BBCOM | Pencurian ini terjadi pada hari Sabtu tanggal 27 Maret pukul 05.30 Wib di RS. Dr. Sobirin, saat itu pelaku AB, 23 Tahun, TOT, warga jalan Kesehatan RT 05 Kelurahan Pasar Pemiri Kecamatan Lubuklinggau Barat masuk ke dalam RS. Dr. Sobirin lewat pintu pagar samping dan langsung menuju ke dalam rumah sakit, setiba di depan ruang Vip 5, pelaku melihat pintu yang terbuka sedikit dan pelaku langsung melakukan pencurian dengan cara masuk dan langsung beraksi.

Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi melalui Kapolsek Lubuklinggau Barat Iptu Rizal menjelaskan benar tahun 2021 silam kita menerima laporan dari Srr. Ardiansyah, 24 tahun warga Jalan Sejahtera kelurahan Taba Jemekeh Kecamatan Lubuklinggau Timur I, yang mengakibatkan kerugian 1buah dompet milik korban yang berisikan uang tunai Rp.1.000.000 (Satu juta rupiah), HP Samsung A 50s, HP Realme 5 dan Surat- surat (STNK, SIM A, SIM C,)

Kemudian, Pada hari Jum’at tanggal 08 April 2022 pukul 16.30 wib Kanit Reskrim Ipda Halendri mendapat informasi bahwa pelaku pencurian di Rs. Dr. Sobirin pada tahun 2021 silam akan menyerahkan diri, selanjutnya orang tua pelaku datang ke Polsek Lubuklinggau Barat menyerahkan pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa telah melakukan pencurian di RS. Dr. Sobirin pada tahun 2021 yang lalu, barang hasil penelitian berupa HP Realme dijual dengan orang tidak dikenal untuk Rp.900.000, sedangkan HP Samsung dan dompet berisi surat-surat terjatuh. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *