Hukrim  

Pelaku Berusaha Kabur, Bandit Curanmor Dilumpuhkan Unit Reskrim Prabumulih Timur

PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian Biasa, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP.

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H yang didampingi oleh Kanit Reskrim  IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi  membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap Kasus Tindak Pidana Pencurian Biasa yang dilakukan oleh saudara NP ( 30 Th ) warga Desa Alai Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim. (26/09/2021)

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur telah menerima Laporan bahwa telah terjadi Tindak Pidana Pencurian sepeda motor yang dialami korban DONI IRAWAN warga Kelurahan Gunung Ibul dimana terjadi pada hari Sabtu ,Tanggal 25 September 2021 sekira jam 14.38 WIB TKP Depan warung tekwan/ model mang Anang Jalan Padat Karya Kelurahan Gunung Ibul Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih.

Setelah mendapat laporan tersebut Team Buser Polsek Prabumulih Timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN.,S.H langsung melakukan penyelidikan di TKP dan berhasil mengetahui Identitas pelaku.

Selanjutnya team bergerak dan mendapatkan informasi bahwa pelaku sedang berada didepan ALFAMART dekat perumahan GPI Kelurahan Gunung Ibul, kemudian team langsung melakukan pengejaran dan berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial NP.

Dari hasil Introgasi bahwa pelaku sebelumnya juga telah melakukan pencurian sepeda motor  di 2 ( dua )  lokasi yang berbeda dan disaat akan diminta menunjukan barang bukti lainnya dimana pelaku berusaha kabur dan kemudian team melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku sehingga pelaku berhasil dilumpuhkan dan kemudian dilakukan pengobatan dirumah sakit.

Kini pelaku berikut barang bukti berhasil dibawa ke Mapolsek Prabumulih Timur guna untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan dalam perkara ini yaitu 1 (satu) Unit Sepeda Motor Honda Beat warna hitam tahun 2021 No.Ka: MH1JM9119MK655797 No.sin: JM91E-1654928.

Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian Biasa,  sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *