BANJAR, BBCOM – PT. APL (Albasi Priangan Lestari ) salah satu perusahaan yang bergerak di bidang industri kayu dan merupakan perusahan terbesar yang ada di Kota Banjar, Jawa Barat.
Perusahaan eksportir kayu lapis ini sudah berdiri kurang lebih 31 tahun. Dengan jumlah tenaga kerja kurang lebih 2518 orang.
Tetapi seiring waktu aturan serta kebijakan yang di terapkan dan sudah di jalankan di duga banyak merugikan pekerja itu sendiri.
Hal ini di ungkapkan oleh beberapa pekerja yang mengeluhkan kondisi tempat dia bekerja, salah satunya adalah K3 ( Keselamatan, Kesehatan, Kerja) yang memprihatinkan bahkan penerapan nya tidak maksimal.
Salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa K3 yang ada di PT. APL ini jauh dari kata standart, padahal mereka setiap hari beraktivitas memenuhi kewajiban sebagai pekerja di lingkungan kerja yang beresiko serta sewaktu waktu bisa berdampak pada kesehatan mereka.
“Disini penerapan K3 nya tidak maksimal termasuk tidak adanya kotak P3K, padahal keberadaan nya sangat di perlukan karena kami bekerja di lingkungan proses produksi sehingga bersentuhan langsung dengan bahan bahan kimia yang di gunakan oleh unit unit tertentu, dan itu bisa saja berdampak pada kesehatan pekerja,” Ungkap nya, Selasa (6/8/2019) kepada BBCom.
Lanjutnya, padahal menurut undang undang bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlindungan Keselamatan, Kesehatan, kerja (K3). Dan itu belum sepenuh nya di rasakan oleh para pekerja.
“Kita pernah mengajukan permohonan ke pihak perusahaan dalam hal perbaikan K3 namun hingga saat ini tidak ada tanggapan dari perusahaan,”Jelas nya.
Sebagai pekerja dia berharap perusahan atau pun dinas terkait untuk segera turun langsung menijau kondisi di lapangan, yang mana selama ini mereka merasa tak berdaya karena kondisi kebutuhan dan himpitan ekonomi yang membuat mereka tetap bertahan meski hak mereka sebagai pekerja merasa terkebiri.(Johan)