KAB BANDUNG | BBCOM | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelar rapat koordinasi (rakor) untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi potensi di tingkat kecamatan. Acara ini berlangsung di Gedung Mohamad Toha, Kompleks Pemkab Bandung, Soreang, pada Jumat (31/1/2025) sore.
Bupati Bandung, Dadang Supriatna, memimpin langsung rakor yang dihadiri oleh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bandung, Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, para camat, Kanit Satpol PP, serta Kepala UPT di bawah Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bandung dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Bandung.
Optimalisasi PAD dan Pencegahan Kebocoran Pajak
Rakor ini bertujuan untuk menggali serta mengoptimalkan potensi PAD Kabupaten Bandung, yang berasal dari berbagai sektor, seperti hotel, penginapan, tempat wisata, restoran, dan sektor pajak lainnya. Selain itu, kegiatan ini juga merupakan upaya untuk mengurangi kebocoran atau kehilangan potensi pajak, yang dalam beberapa tahun terakhir diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
Dalam arahannya, Bupati Dadang Supriatna menyoroti adanya kehilangan potensi PAD hingga Rp 200 miliar akibat kurang optimalnya pendataan dan pengawasan. Oleh karena itu, ia meminta seluruh camat, Kanit Satpol PP, dan Kepala UPT untuk lebih aktif turun ke lapangan dalam mendata dan memastikan legalitas usaha di wilayahnya.
“Saya minta kerja sama semua pihak. Camat, Kanit Satpol PP, dan Kepala UPT harus aktif di lapangan. Jika ada yang tidak bergerak dan tidak bekerja maksimal, maka akan diganti,†tegas Kang DS.
Pembentukan Satgas PPR-PBG-PB untuk Pengawasan
Guna mengoptimalkan pendataan dan pengawasan terhadap potensi PAD, Pemkab Bandung telah membentuk Satuan Tugas Pengendalian Penataan Ruang, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, dan Perizinan Berusaha (Satgas PPR-PBG-PB).
Satgas ini terdiri dari tujuh tim yang melibatkan Forkopimda Kabupaten Bandung, dengan tugas utama menelusuri bangunan tak berizin, terutama di kawasan strategis dan hutan lindung.
“Hutan lindung tidak boleh digunakan untuk mendirikan bangunan. Ini harus ditelusuri, jangan sampai dibiarkan,†ujar Kang DS menegaskan pentingnya penegakan aturan tata ruang.
Instruksi Bupati: Pendataan dan Tindakan Tegas
Dalam rakor ini, Bupati Dadang Supriatna juga menginstruksikan para camat, Kanit Satpol PP, dan Kepala UPT untuk:
1. Melakukan pendataan tempat usaha – wisata, hotel, penginapan, restoran, kafe, dan tempat usaha lainnya.
2. Mencatat status izin usaha – membedakan mana yang sudah memiliki izin dan mana yang belum.
3. Mengelompokkan jenis usaha – membagi dalam kategori tempat wisata, penginapan, homestay, dan lainnya.
4. Melaporkan hasil pendataan dalam satu minggu ke depan langsung kepada Bupati.
Kang DS juga menegaskan bahwa bagi pihak yang bekerja dengan baik akan diberikan penghargaan (reward), sementara yang tidak serius akan mendapat sanksi (punishment).
“Kita harus introspeksi dan memperbaiki kinerja. Saya akan berikan penghargaan bagi yang benar-benar bekerja, dan sanksi bagi yang kurang optimal. Ini demi pembangunan Kabupaten Bandung,†pungkasnya.
Dengan langkah-langkah tegas ini, diharapkan PAD Kabupaten Bandung dapat meningkat secara signifikan, mendukung pembangunan daerah, serta menciptakan iklim usaha yang lebih tertib dan kondusif. (ud)