MAJALENGKA | BBCOM – Petugas Gabungan dari Pemerintah Kecamatan, Puskesmas, Koramil, Polsek Banjaran Polres Majalengka dan organisasi kemasyarakatan kembali melakukan razia masker dilaksanakan di Jln Raya cimeong tepatnya di depan kantor desa Cimeong kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka, Kamis (15/10/2020).
Operasi Yustisi ini dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Bupati Majalengka Nomor 74 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dan Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Penanggulangan Covid 19 di wilayah kecamatan Banjaran Kabupaten Majalengka.
Berbeda pada hari hari biasa pelaksanaan Operasi Yustisi kali ini Dihadiri AKP Eko Susilo, SH (Padal Polres Majalengka), pada kegiatan ini seperti biasa tidak berubah memberikan tindakan disiplin kepada pelanggar tidak mengenakan masker dengan diberikanya sangsi fisik (push up) dan sangsi Sosial (menyanyikan lagu Kebangsaan atau pengucapan Teks Pancasila).
Melaksanakan himbauan protokol kesehatan dengan menggunakan alat pengeras suara, untuk selalu menghindari kontak fisik dan menghimbau agar selalu menggunakan masker pada saat melaksanakan aktivitas di luar rumah dengan tujuan untuk mengantisipasi penyebaran virus Covid 19. (hms/arison)