Hukrim  

Oknum PNS Kota Lubuklinggau Diciduk Petugas Kantongi Sabu 25 Gram

dok/hms

LUBUK LINGGAU | BBCOM | Polres Lubuklinggau berhasil menangkap seorang oknum PNS (pegawai negeri sipil) bernisial DD yang merupakan pegawai di lingkungan Kecamatan Lubuklinggau Selatan I, warga Jl. Bengawan Solo Kelurahan Ulak Surung Kecamatan Lubuklinggau Utara II Kota Lubuklinggau diamankan Sat Narkoba Polres Lubuklinggau Selasa (26/10/2021).

Penangkapan pada tersangka bermula dari informasi masyarakat bahwa ada PNS kota Lubuklinggau bertransaksi jual beli Narkoba.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat selanjutnya dilakukan lidik pada hari rabu 20 Oktober 2021 jam 21.30 wib, benar saja PNS tersebut didapati membawa Narkoba kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka.” Ujar Kapolres melalui Kasatresnarkoba Polres Lubuklinggau

dok/hms

Saat itu juga tersangka mencoba membuang barang bukti berupa kantong plastik kresek warna hitam yang berisi 2 (dua) bungkus plastik klip ukuran besar yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam kotak rokok yang dibalut isolasi warna hitam, 1 (satu) bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis Sabu 9 (sembilan) bungkus plastik klip ukuran kecil yang berisikan kristal-kristal putih yang diduga narkotika Golongan I jenis shabu yang berada didalam dompet kunci mobil logo mitsubishi warna coklat dengan total berat kotor lebih kurang 25,40 (dua puluh lima koma empat puluh) gram dan 1 (satu) unit timbangan digital merk Pocket Scale.

“3 (tiga) ball plastik klip dalam keadaan kosong kemudian dilakukan penggeledahan dirumah tersangka ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas buku yang berisikan irisan daun, batang dan biji tanaman yang diduga Narkotika Golongan I jenis ganja dengan berat kotor lebih kurang 7,18 (tujuh koma delapan belas) gram yang disembunyikan didalam tas sandang merk Palenzsa warna abu-abu yang digantung di speaker milik tersangka, setelah dilakukan intrograsi barang bukti Narkotika jenis shabu tersebut didapat oleh tersangka dari saudara JEFRI yang beralamat di Desa Kepala Curup Kecamatan Binduriang Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *