Hukrim  

Oknum Pensiunan PNS OKUS Rudupaksa Bocah Di Desa Permata Baru Indralaya Utara

INDRALAYA | BBCOM | Usia Naswin Benusir alias Mantri, warga Komplek Permata, Blok A5 No 20, Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan, tergolong sudah sepuh.

Namun pada usianya yang sudah bau tanah yakni menginjak 64 tahun, tidak membuat pensiunan PNS Puskesmas di Kabupaten OKU Selatan ini semakin mendekatkan diri kepada Sang Pencipta.

Justru sebaliknya, Naswin Benusir tetap memperturutkan hawa nafsunya dengan merudupaksa seorang bocah belia perempuan sebut saja Melati (nama disamarkan).

Bocah beliau yang baru berusia 10 tahun ini diduga diperkosa dan dicabuli pria yang sudah menduda ini hingga dua kali di lokasi yang berbeda yakni di perkarangan rumah komplek Permata Blok A5 Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir dan di pondokan di areal kebun Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir.

Tempat kejadian perkara di pondokan di areal kebun Desa Permata Baru, Kecamatan Inderalaya Utara, Ogan Ilir. Akibat perbuatan tak bermoral yang dilakukannya itu, tersangka Naswin Benusir diciduk Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit PPA Ipda Ferry, SH bersama anggota Unit PPA, Senin (7/6/2021), sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolres Ogan Ilir melalui Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH dalam press realese yang diterima Sumselupdate.com menuturkan jika peristiwa pemerkosaan anak di bawah umur itu bermula pada Sabtu (22/5/2021), sekitar pukul 16.00 WIB.

Saat itu korban Kuntum sedang asyik bermain dengan  adiknya berusia enam tahun. Pada saat itu, korban dipanggil oleh pelaku.

Kemudian oleh pelaku, adik korban disuruh pulang. Sedangkan bocah perempuan itu diajak tersangka ke dalam pondok di pekarangan kebun.

Nah saat di dalam pondok itu, pelaku membujuk korban untuk berbaring sembari melihat bulan dan bintang di langit sambil pelaku melancarkan aksi durjananya.

Diduga ketagihan, aksi persetubuhan secara paksa tersebut kembali diulangi pelaku keesokan harinya tepatnya pada Minggu (23/5) sekitar pukul 15.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan petugas.

Korban Kuntum yang saat itu sedang bermain bersama adiknya, lagi-lagi dipanggil pelaku. Saat adik korban disuruh pulang, pelaku mengajak korban ke halaman sebuah rumah kosong di Blok A5 Desa Permata Baru.

Namun kali ini modus pelaku membujuk korban untuk main suntik-suntikan dan pelaku membuka celana korban sebatas lutut dan perbuatan tak senonoh itu kembali terjadi.

Puas merudupaksa, pelaku berkata “Jangan cerita ke ibu dan bapak mu nanti kamu kena marah’ dan kemudian korban disuruh pulang.

Keesokan harinya Senin (24/5), sekitar 07.30 WIB pada saat korban tinggal sendirian di rumah, pelaku yang berotak mesum ini masuk ke dalam rumah dan hendak melancarkan aksinya lagi.

Namun di saat bersamaan, tiba-tiba ibu korban pulang. Melihat hal tersebut, pelaku langsung lari keluar dari pintu belakang rumah korban.

Melihat anaknya duduk di sudut dinding sambil ketakutan, kemudian ibu korban curiga dan menanyakan kepada buah hatinya itu.

Dengan polos korban menceritakan hal tersebut. Bak disambar petir di siang bolong, ibu korban terkejut bukan kepalang dan ditemani keluarganya melapokan kejadian tersebut ke Polres Ogan Ilir untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

Usai mendapatkan laporan, petugas Polres Ogan Ilir melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap perkara tersebut.

Barang bukti yang diamankan petugas.
Hasil visum diketahui bahwa terdapat robekan selaput darah di organ intim korban. Setelah terpenuhi dua alat bukti, maka penyidik menetapkan Naswin Benusir sebagai tersangka.

Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Ogan Ilir dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Robi Sugara, SH, MH didampingi Kanit PPA Ipda Ferry, SH bersama Anggota Unit PPA langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku di kediamannya tanpa perlawanan siang tadi.

Dalam penangkapan itu, petugas mengamankan satu  lembar baju warna pink motif kembang dan satu lembar celana shot pendek warna cokelat.

Selanjutnya tersangka dibawa dan diamankan ke Polres Ogan Ilir untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersangka Naswin Benusir berstatus duda tidak mengakui melakukan persetubuhan terhadap korban.

Naswin Benusir berkilah hanya mencium dan memeluk korban saja karena merasa rindu dan teringat dengan cucu tersangka yang lama tidak bertemu.

Menurut AKP Robi Sugara, SH, MH, kendati tidak mengakui perbuatannya, Naswin Benusir ditetapkan sebagai tersangka karena dua alat bukti sudah terpenuhi.

Pelaku dijerat dengan pasal tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (Hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *