OKI | BBCOM | Oknum Kepala Desa (Kades) Talang Pangeran, Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara meminta setoran uang tunai kepada perangkat desa sebelum menerima gaji.
Diketahui, Kades Talang Pangeran berinisial S yang baru menjabat belum genap 2 tahun itu, sebelumya dilantik secara serentak oleh Bupati OKI bersama 144 Kades lainnya di Aula Bende Seguguk 1, Kantor Pemkab OKI, pada 22 Desember 2021 lalu.
Setelah S resmi menjabat sebagai Kades Talang Pangeran, banyak kebijakan yang dinilai mencederai perasaan perangkat desa, salah satunya permintaan uang cash sebelum perangkat desa menerima gaji yang sudah berjalan dalam kurun waktu 1 tahun terakhir.
Salah satu perangkat desa Talang Pangeran yang enggan disebutkan namanya mengatakan, adanya perihal permintaan sejumlah uang cash kami (red-perangkat desa) sebelum menerima gaji dan ini sudah berjalan dari awal S menjabat sebagai kepala desa.
“Kades S ini baru menjabat menggantikan Kades Busro, selama S menjabat bisa dibilang kami perangkat desa mengalami pungutan tanpa dasar, dimana kades meminta sejumlah uang cash sebelum kami menerima gaji,” kata Dia, Selasa, (09/05/2023).
Dia juga menjelaskan, adapun modus yang selalu dituturkan oleh kades S saat rapat ialah, uang hasil pungli dari perangkat desa tersebut, Kades berdalih sebagai syarat untuk memberi upeti kepada Camat, Dinas dan pembayaran tunggakan pajak desa.
“Setiap ingin gajian kami dimintai uang cash, kami bertanya untuk apa uang yang dikumpulkan itu, kades selalu bilang dalam rapat uang hasil kumpulan perangkat itu untuk membayar tunggakan pajak desa sekitar 5 juta, memberi pak Camat lima ratus ribu, untuk Dinas terkait satu juta, sebenarnya itu bukan urusan kami jelas urusan kades, mengapa kami selalu dilibatkan masalah itu, sementara jaman kades Busro dulu tidak ada masalah seperti ini,” jelasnya.
Lanjut dia, adapun rincian uang cash yang dimintai oleh kades S kepada perangkat desa bervariasi tergantung jabatan dan jumlah gaji yang akan diterima.
“Terkahir sebelum kami menerima gaji dua hari menjelang lebaran Idul Fitri, kades S meminta uang cash dengan Kaur 550 ribu, Kepala Dusun 200 ribu dan BPD 100 ribu, baru ini kades S meminta kepada Kaur 550 ribu sebelumnya hanya meminta 250 ribu saja,” imbuhnya.
Dia berharap, adanya keluhan dari perangkat desa ini dapat menjadi bahan evaluasi kinerja kades S, mengingat buruknya sistem roda pemerintahan di desa talang pangeran saat ini.
“Harapan kami kedepan semoga tidak ada lagi permintaan dari Kades S kepada perangkat desa sebelum menerima gaji, karena kami sakit sebelum menerima gaji kami harus mencari uang pinjaman kesana kesini dulu untuk membayar uang cash kepada Kades S sebelum menerima gaji yang masuk ke rekening masing-masing,” harapnya.
Camat Teluk Gelam, Trisno Filhaq S.T M.Si menjelaskan, pihaknya tidak pernah mengintruksikan meminta kepada kepala desa untuk memungut biaya apapun, pihaknya hanya mengetahui bahwa benar kepala desa talang pangeran ada sumbangan untuk membayar tunggakan PBB desa yang semestinya dibayarkan oleh masyarakat, akan tetapi dibayarkan oleh pemerintah desa talang pangeran.
“Kami atas nama pemerintah kecamatan teluk gelam tidak pernah meminta maupun memerintahkan kepala desa untuk memungut biaya apapun, dalam rangka pengurusan berkas yang menyangkut masalah keuangan desa. Kepala desa pernah kami konfirmasi menyangkut hal tersebut yang bersangkutan mengatakan bahwa ada sumbangan untuk membayar tunggakan PBB yang seyogyanya dibayar oleh masyarakat desa, akan tapi dibayarkan oleh pemerintah desa tersebut, bukti lunas PBB menjadi persyaratan untuk pencairan tunjangan perangkat desa di kabupaten,” jelas Camat.
Disisi lain, Ketua Lembaga Puskaptis Kabupaten OKI Harry Putra SH menyayangkan, adanya perihal permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh kades S terhadap perangkat desa, ia mengungkapkan perilaku yang dilakukan oleh kades S diduga melanggar peraturan dan perundangan.
“Apapun alasan yang dilakukan oleh kades talang pangeran adalah perbuatan pungutan liar, hal itu adalah prilaku yang melanggar peraturan dan perundangan,” ungkap Harry.
Harry menjelaskan, adanya temuan ini pihak dari Lembaga Puskaptis Kabupayen OKI akan investigasi medalami aduan perihal yang disampaikan oleh perangkat desa, berdasarkan aduan dari perangkat desa ia akan membawa permasalahan ini ke Aparat Penegak Hukum (APH) sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
“Kami investigasi dulu secara mendalam, jika benar fakta dilapangan kita temukan pelanggaran model seperti itu, kita akan sampaikan kepada pihak APH untuk di proses, jelasnya ke Tipikor Polres OKI.”
“Terkait statment camat teluk gelam semestinya pak camat harusnya mengingatkan keras karena sudah mengetahui perihal yang dilakukan oleh kepala desa itu, berkemungkinan masalah ini tidak dingatkan oleh camat, berkemungkinan juga ini bagian dugaan dari Fee untuk pak camat adanya pembiaran, harapan kita kedepan jika perbuatan ini terjadi, kita meminta penegak hukum dan Inspektorat tegas menindaklanjuti,” tandasnya. (Pani)