Oded Mendukung Kebijakan Penghapusan NJPO

BANDUNG BB.Com-Wakil Wali Kota Bandung Oded M.Danial mengatakan ada kebijakan bagi masyarakat yang belum beruntung dengan penghapusan kewajiban pajak sekitar 63238 Kepala Keluarga masyarakat yang hanya memiliki sebidang tanah dibawah 8 meter persegi.

“Sesuai dengan kebijakan Pemerintah Kota yang berkordinasi dengan Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) akan ada penghapusan kewajiban pajak bagi masyarakat miskin yang memiliki tanah dengan luas dibawah rata-rata, sehingga mereka tidak harus memikirkan beban lebih dalam pembangunan sebuah kota, pendapatan yang berkurang sekitar 5 Milliyar dari kebijakan ini, saya sangat mendukung kebijakan ini karena akan meringankan beban masyatakat yang saat ini belum mampuh,” ujarnya.

Hal tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Bandung Oded M.Danial saat memberikan sambutan dalam Sosialisasi NJOP PBB dengan Dirangkaikan Penyampaian SPPT PBB Tahun 2017 Secara Simbolis Kepada Wajib Pajak di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Kota Bandung, Selasa (14/03/2017).

Lanjutnya, Oded mengapresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat yang sadar akan kewajiban membayar pajak, melalui NJOP PP sangat membangun dalam perubahan yang terhadi di Kota Bandung dalam masa kepemimpinannya.

“Saya dari dulu sangat mengapresiasi dengan kesadaran masyarakat yang tepat membayar pajak dengan nominal yang tepat juga. Karena melalui pajak membangun secara besar pembangunan dan kesejahteraan masyarakat bawah yang terbantu oleh pendapatan daerah yang dikeluarkan oleh masyarakat yang mampu melalui subsidi silang,” katanya.

Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kota Bandung Eman Sumarna mengatakan, Kebijakan ini sesuai dengan rekomendasi dari Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandung untuk meringankan beban masyarakat miskin di Kota Bandung.

“Saya sebagai staff Pemerintah Kota hanya mendukung kebijakan Pemerintah Kota yang dikepalai Wali dan Wakil Wali Kota, Saya disini melihat kebijakan yang dicanangkan sangatlah pro rakyat, sehingga kami hanya membuatkan bahannya yang selanjutnya kebijakan tersebut dikembalikan kepada Wali dan Wakil Wali Kota Bandung,” ucapnya.

Eman menambahkan, dalam penentuan kebijakan ini tentunya akan dilakukan verifikasi terlebih dahulu sehingga kebijakan ini akan tepat sasaran. Pendapatan yang didapat dengan kebijakan tersebut sesuai perwal  kembali akan menumbukan pendapatan daerah dengan zona NJOP berbeda-beda. Tetapi dengan penyesuaian NJOP Pemerintah Kota Bandung akan mendapatkan 148 Milliyar meski ada penghapusan kebijakan untuk masyarakat miskin.

“Dal kebijakan tersebut, pastinya akan melalui proses verifikasi, sehingga yang kaya tidak akan berpura-pura tidak mampu, dan yang miskin akan terbantu daei sumbangsi masyarakat yang kaya, sehingga akan tercipta sebuah konsep keadilan yang tepat. Meski dengan penghapusan tersebut Pemerintah Kota Bandung disini akan tetap menerima pendapatan yang cukup besar sebanyak 148 Milyar,” pungkasnya. (Ris/Kur)


 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *