Hukrim  

Narkotika Senilai 14 M Dimusnahkan di Polres Lubuklinggau

LUBUKLINGGAU | BBCOM | Sebanyak 2.990,92 narkotika jenis sabu, 10.005,64 Narkotika jenis sabu, 2.190 pil ekstasi, 42 gram jenis bentuk serbuk, 1565,10 serbuk warna hijau jenis sabu dengan pengungkapan kasus yang melibatkan tersangka pengedar NY dimusnahkan Polres Lubuklinggau, Kamis ( 25/11/2021 ).

Hadir dalam acara pemusnahan barang bukti wakil walikota Lubuklinggau, forkopimda Kota Lubuklinggau, tim labfor Polda Sumsel.

Kapolres Lubuklinggau AKBP NURYONO, S.H, S.IK, M.M. mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini memang sesuai aturan.

“Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu Sebanyak 2.990,92 narkotika jenis sabu, 10.005,64 Narkotika jenis sabu, 2.190 pil ekstasi, 42 gram jenis bentuk serbuk, 1565,10 serbuk warna hijau jenis sabu hasil persetujuan penyitaan dari Pengadilan Negeri. Dasar hukumnya adalah UU Nomor 7 Tahun 2010. Jumlah total barang bukti disisihkan 10 gram untuk penyidikan sidang di Pengadilan Negeri, sisanya kita dimusnahkan hari ini. Harga jual lebih kurang sebanyak 14 milyar. “ujarnya

Adapun sebelum dilaksanakan pemusnahan sabu di cek terlebih dahulu oleh tim labfor Polda Sumsel untuk di cek ke asliannya, dan setelah dicek asli mengandung zat amfetamin atau positif sabu, selanjutnya barang bukti dimasukkan ke dalam mesin cuci yang telah di siapkan. Kemudian ditambahkan air dan di tambahkan rinso serta prostek atau pembersih lantai, selanjutnya barang bukti yang telah dicampur dibelender hingga hancur dan larut, lalu air larutan dibuang ke dalam septictank disaksikan langsung oleh tersangka.

Salah satu maksud dari pemusnahan ini secara psikologis agar masyarakat tahu secara hukum tentang penyalahgunaan narkoba dan bahayanya. Lalu bagi para tersangka agar kelak sadar tidak mengulangi lagi perbuatannya, baik memakai, menjual dan mengedarkannya, alhamdulillah dengan pengungkapan narkotika ini kita bisa menyelamatkan keluarga kita dari narkotika. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *