Mekarsari | Cipongkor KBB-BBCOM-Kegiatan Musyawarah Desa Mekarsari (Musdes) yang digelar di Water Pack Jajaway, Yang dihadiri Camat Cipongkor Dedi Rohendi, Babinkantibmas, Babinsa, PJ Mekarsari, Para Lsm, para karang taruna, Sekcam Cipongkor Yayat Ruhiat, tokoh masyarakat, RT dan RW serta Masyarakat yang hadir pada acara Musdes pada Senin 16 maret 2020.
Pada acara tersebut bertujuan untuk menetapkan anggaran 2020 yang belum terealisasi dan sekaligus menetapkan PERDES terkait PAW Desa mekarsari, sehingga adanya Acara Musdes mekarsari diharapkan masyarakat dapat mengetahui apa yang menjadi bahasan pada kegiatan tersebut. Senin 16/3/2020
Camat Cipongkor Dedi Rohendi menjelaskan, Pihaknya sangat mengafresiasi dengan pelaksanaan Musdes Mekarsari yang sesuai dengan tahapan dan Undang undang Nomor 6 tahun 2014 tentang pemerintahan Desa yang mana setiap Desa harus melaksanakan program pemerintah termasuk Desa yang ada di Wilayah kecamatan Cipongkor, Dan itu adalah pekerjaan rutin yang selalu dilaksanakan disetiap desa, Seperti halnya Musdes ini dan sebagai penyelenggaranya yakni BPD mekarsari.” Ungkap camat
“Kami berharap Musdes ini berlangsung tertib dan aman, karena pelaksanaan ini mengacu pada Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Walau dengan membawa Dua acara menjadi satu namun tidak menutup kemungkinan masyarakat Desa mekarsari dapat menerima hasil keputusan bersama secara mupakat.” (16/03)
Sementara itu, Sekcam Cipongkor Yayat Ruhiat S.pd. M.Si mengungkapkan bahwa Desa Mekarsari termasuk desa tertinggal dalam segala hal, Salah satunya Bidang Infrastruktur fisik dan ditambah lagi dengan meninggalnya kepala Desa mekarsari beberapa bulan kebelakang, Sehingga pelayanan dan pelaksanaan program Pemerintah daerah menjadi terhambat, Maka Dengan pelaksanaan Musdes Mekarsari, masyarakat dapat lebih mengetahui apa yang menjadi kendala dan itu semua perlu adanya pembenahan disetiap sektor pemdes Mekarsari.
Masih kata Sekcam Cipongkor Yayat Ruhiat, Kalau dilihat dari sisi anggaran untuk pelaksanaan program desa mekarsari itu masih utuh hanya permasalahannya siapa yang akan bertanggung jawab dan juga dalam pengambilannya pun harus melaksanakan Musdes terlebih dahulu dan itu salah satu persyaratan yang harus dilaksanakan dan ketentuan Undang undang. Jadi harapannya setelah musdes terkait Anggaran atau APBDes dan PAW apa yang menjadi harapan masyarakat yang menginginkan adanya seorabg kepala desa bisa terkabul dan Anggaran pun cepat turun.” Tegas Yayat (16/03)
Selanjutnya, Pj Desa Mekarsari Ade Nurjaman S.pd. M.M berharap, setelah Perdes Mekarsari Disepakati dan pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2KD) telah terbentuk, Maka langkah selanjutnya tinggal menentukan waktu pemilihan kepala Desa Definitip dan juga para Calon kades mekarsari pun sudah ada. Kami mohon doa semoga pelaksanaanya nanti dapat berjalan sukses tanpa ekses. Juga masyarakat dapat menentukan pilihannya sebagai masyarakat yang taat pada aturan.” Papar Ade Nurjaman. (*R)