PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur Polres Prabumulih berhasil ungkap kasus tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP.
Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihaknya berhasil ungkap kasus penggelapan yang dilakukan oleh terduga bernisial YS (18 Tahun) warga Jalan Bima Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih. (6/10/2021)
Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula, pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira jam 22.00 wib bertempat di depan Indomaret Prabujaya Jalan A. Yani Kelurahan Prabujaya Kecamatan Prabumulih Timur Kota Prabumulih telah terjadi Tindak Pidana Penggelapan sepeda motor milik korban APHRUL ROZI yang dilakukan oleh pelaku YS dengan cara pelaku meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan mau mencari pelaku yang telah melakukan pengeroyokan terhadap korban.
Namun pelaku tidak bertemu dengan orang yang dicari, kemudian sepeda motor milik korban tersebut tidak dikembalikan oleh pelaku sehingga korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Prabumulih timur.
Setelah petugas melakukan penyelidikan dimana pelaku berhasil diamankan oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Prabumulih dan pelaku langsung diserahkan ke Polsek Prabumulih Timur.
Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara. (hms/dbs)