Hukrim  

Mengaku 14 Kali Lakukan Aksinya. Team Gurita Prabumulih Tangkap Pelaku Todong Bersenpi

PRABUMULIH | BBCOM | Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Prabumulih berhasil mengamankan pelaku Pencurian dengan Kekerasan Kamis ( 13/1/2022).

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si membenarkan saat ini telah diamankan pelaku Pencurian dengan Kekerasan dengan menggunakan Senjata Api bernama inisial DS ( 21 Tahun ) warga Desa Rambag Nia Kabupaten Oku Selatan terhadap korban Y( 55 Tahun ) warga Desa Lubuk Ketam Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim.

Adapun kronologis kejadian bermula Pada hari Jum’at tanggal 07 Febuari 2019 sekira jam 09.00 Wib telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Kekerasan di Kebun Karet milik SDR HARPANI Kecamatan Prabumulih Barat Kota Prabumulih Sumatera selatan, yang mana korban sedang melakukan kegiatan sehari hari menyadap karet.

Kemudian datang pelaku bersama 2 rekan lain nya mendatangi korban dari belakang. Pelaku langsung menembak korban di bagian paha sebelah kanan menggunakan senjata rakitan jenis Pistol dan pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban yang sedang berada terparkir di dekat pondok.

Sepeda motor tersebut merk Honda BEAT No pol BG 2551 DAF warna putih Nosin JFZ2E-1206363 Noka MH1JFZ219HK201905 akibat kejadian tersebut korban mengalami luka amputasi di bagian kaki sebelah kanan.

Berdasarkan hasil penyelidikan dari Team Gurita Polres Prabumulih dipimpin langsung Kanit Pidum Polres Prabumulih IPDA DOHAN YOANDA PRIMA S.Tr.K mendapatkan informasi identitas pelaku serta lokasi keberadaannya.

Pelaku diketahui sedang berada Kabupaten OKU Selatan. kemudian Team Gurita Polres Prabumulih langsung bergerak menuju ketempat keberadaan pelaku, sehingga pelaku berhasil dilakukan penangkapan.

Dan setelah dilakukan pengembangan pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana Pencurian Dengan Kekerasan sudah sebanyak 14 kali di berbagai daerah seperti Kabupaten Muara Enim pelaku sudah melakukan pencurian dengan kekerasan sebanyak 3 TKP, Kabupaten OKU Induk sebanyak 3 TKP, Kecamatan Tanjung Enim Kabupaten Muara Enim sebanyak 2 TKP, Daerah Martapura sebanyak 3 TKP dan Kota Prabumulih sendiri sebanyak 3 TKP, kemudian pelaku dibawa dan diamankan ke Polres Prabumulih guna penyidikan lebih lanjut.

Kasat Reskrim AKP JAILILI, S.H., M.Si menambahkan bahwa Pelaku DADANG SAJIDIN  saat ini disidik oleh Satreskrim Polres Prabumulih,  bahwa pelaku dijerat dengan  Pasal 365  KUHP dengan Ancaman pidana kurungan maximal  9 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *