
BANDUNG | BBCOM | Panitia khusus VI DPRD Jawa Barat sebelum melakukan penyusunan Rancangan Peraturan Daerath tentang Perlindunga Pekerja Migran Indonesia Asal Jabar, tentunya butuh masukan, saran, informasi termasuk juga menyerap aspirasi dari berbagai pihak yang terkait dengan pekerja migran.
Menurut Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabar H. Mirza Agam Gumay, SMHk, dalam membuat dan menyusun suatu Peraturan Daerah membutuhkan masukan dan informasi serta perlu menyarap aspirasi dari berbagai stakeholder termasuk juga pemangku kepentingan. Hal ini juga dilakukan Pansus VI DPRD Jabar.
Berbagai rapat kerja termasuk juga melakukan kunjungan kerja beberbagai daerah baik di dalam provinsi Jabar maupun study banding ke provinsi lain, itu sangat penting.
Tujuannya, agar rancangan peraturan daerah yang disusun dapat benar-benar memberikan perkuatan perlindungan bagi pekerja migran Indonesia (PMI) asal Jawa Barat.
Demikain dikatakan Wakil Ketua Pansus VI DPRD Jabat, H. Mirza Agam Gumay, SMHk, saat dihubungi mediaonline bandungberita.com, pada Rabu (17/6-2020).
Kenapa kita perlu melakukan kunker ? karena kita ingin Raperda yang kini sedang digodok oleh Pansus VI dapat menghadirkan suatu peraturan daerah yang benar-benar memberikan perlindungan pekerja migran Indonesia asal Jawa Barat.
Untuk itu, dalam setiap pembahasan, sebelum dilakukan penyusunan Bab per Bab, pasal per per pasal sampai ayat per ayat, tentunya kita butuh masukan, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah kabupaten/kota di Jabar maupun dari provinsi/ kabupaten/kota lain di luar Jabar, kata Agam – sapaan Mirza Agam Gumay.
Dikatakan, kita sudah melakukan kunker ke kab Kab. Cirebon, Bekasi, Cianjur, dan pada pada hari Rabu, (17/6-2020) ini, Pansus VI melakukan kunjungan kerja ke kantor Disnakertrans Kabupaten Tegal.
Kenapa Pansus VI melakukkan kunker ke Kab. Tegal, karena Tegal cukup dekat dengan Jabar (dari Cirebon), disamping itu, kita tahu bahwa Kab/kota Tegal, cukup banyak warganya menjadi pekerja migran, yang tersebesar di seluruh Indonesia bahkan terkenal dengan Warteg (Warung Tegal), dan tidak sedikit warga Tegal menjadi PMI di beberapa negara.
Hal yang tidak kalah pentingnya juga, saat di kantor Disnakertrans Kabupaten Tegal, mereka menyampaikan bahwa Kab/kota Tegal ternyata sudah ada peraturan daerah tentang perlindungan pekerja migran Indonesia asal Tegal. Yang mana isi Perdanya juga mengatur soal perlindungan bagi keluarga yang ditinggalkannya, ujar politisi senior Gerindra Jabar ini. Pengaturan soal PMI, nanti akan dimasukan dalam Pasal tersendiri. Hal ini penting, mengingat permasalahan yang kerab kali menimpa para pekerja migran tidak terlepas dari perusahaan yang memberangkatkan PMI.
Agam menambahkan bahwa Raperda PMI asal Jabar yang disusun oleh Pansus VI merupakan turunan dari Undang-undang nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan juga sebagai Perda Perubahan/ pengganti dari Perda No 9 Tahun 2013 Tentang Pedoman Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Asal Jawa Barat.
Selain itu, berdasarkan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memuat pembagian urusan pemerintahan bidang tenaga kerja subbidang penempatan tenaga kerja, Pemerintah Daerah Provinsi memiliki kewenangan untuk memberikan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri (pra hingga purna penempatan) di Daerah provinsi.
Kita sangat berharap dengan lahirnya Perda ini diharapkan juga dapat memberikan perlindungan kepada tenaga kerja migran, baik sebelum berangkat, setelah berangkat dan bekerja serta pasca/ pulang dari bekerja, termasuk juga keluarganya yang harus diperhatikan oleh Pemerintah Provinsi Jabar, tandasnya. (adikarya parlemen/dd).