KBB | BBCOM | Meski berbagai pandangan nyinyir dan miring tentang lembaga DPRD masih sering terlontar dari beberapa kalangan, namun pada intinya ada hal baik yang patut diapresiasi. Ketika masyarakat merasakan ada kekurangan dalam mencermati kinerja lembaga DPRD, hal itu adalah wajar. Pandangan pro dan kontra terhadap lembaga DPRD tidaklah bisa dihindari apalagi yang menyangkut kinerja lembaga yang langsung bersentuhan dengan aspirasi dan keinginan masyarakat.
Semua itu tidak terlepas dari kondisi demokratisasi yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memberikan pandangan dan sikap terhadap suatu lembaga terutama kepada lembaga DPRD.
Begitupun terhadap DPRD Kabuparen Bandung Barat (KBB), pandangan kurang mengenakkan tidaklah bisa dihindarkan. Aspirasi dan keinginan masyarakat yang ditujukan kepada DPRD KBB pun tidakah pernah sepi. Aspirasi itu jelas patut diakomodir karena mengakomodir aspirasi dan keinginan masyarakat sudah menjadi amanat Undang Undang. Sebagaimana amanat UU No 2 tahun 2018 jo pasal 7 huruf G serta pasal 12 huruf J dijelaskan bahwa aspiarsi itu pada intinya merupakan keinginan dari masyarakat dalam bentuk sikap, pendapat, pandangan, harapan, kritik, masukkan yang kesemuanya terkait dengan tugas, fungsi, dan kewenangan DPRD.
Dalam kaitan itu, DPRB KBB tampaknya tidak alergi terhadap aspirasi dari masyarakat. Bahkan mendukung selama aspirasi itu disampaikan berdasarkan mekanisme yang tidak anarkis. Hal ini pernah disampaikan oleh Ketua DPRD KBB periode 2019 – 2024, Rismanto, ketika dirinya dilantik menjadi ketua DPRD yang pada saat itu (2019) tengah terjadi gelombang demo mahasiswa. Ia menyatakan dirinya sangat mendukung dan mengapresiasi langkah mahasiswa untuk menyuarakan kepentingan masyarakat sesuai dengan hati nuraninya sepanjang tidak anarkis dan tidak ada yang menunggangi. Penyampaian aspirasi oleh mahasiswa itu pada intinya merupakan kemerdekaan warga negara untuk berpendapat di muka umum.
Karena dikemukakan oleh seorang Rismanto yang posisinya sebagai ketua DPRD KBB, maka hal itu harus juga menjadi sikap seluruh jajaran DPRB KBB. Pasalnya, sikap seperti itu merupakan sikap responsif dan akomodatif terhadap pandangan dan keinginan masyarakat.
Ternyata Sikap responsif dan akomodatif terhadap aspirasi dan keinginan masyarakat, mampu diperlihatkan oleh DPRD KBB. Salah satunya adalah dalam bentuk penyusunan reperda yang secara substansial mengakomodir kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, penulis mencermati selama dua tahun 2021 DPRD KBB telah melaksanakan penyusunan beberapa raperda dan ada yang sudah menjadi perturan daerah. Hal ini patut diapreasi sebagai sikap lembaga DPRD KBB terhadap keinginan dan kebutuhan yang ada di masyarakat KBB. Pada tahun 2022 ini, DPRD KBB sudah masuk pula pada kegiatan konsultasi untuk penyusunan beberapa raperda.
Raperda raperda itu dalam substansinya nantinya akan berupa aturan yang harus dijalankan oleh pemerintah. Tetapi bukan untuk kepentingan pemerintah. Muaranya tetap kepada kepentingan masyarakat. Artinya, Raperda itu jika sudah menjadi Perda akan menjadi pedoman bagi pemerintah KBB untuk menjalankan kebijakan dan program programnya yang bisa memberikan manfaat bagi masyarakat KBB.
Penyusunan raperda rapeda itu yang kemudian sudah ada yang menjadi Perda, tentu belum seluruhnya bisa mengakomodir keinginan masyarakat KBB. Pasalnya, tidak mungkin dalam satu atau dua tahun anggaran bisa mengakomodir seluruh kebutuhan dan keinginan masyarakat KBB untuk dituangkan kedalam reperda. Dalam hal ini, penyusunan Raperda itu tentu didasarkan kepada pertimbangan prioritas dan terkait dengan hal hal yang dianggap paling dibutuhkan dan diinginkan oleh masyarakat serta akan membawa manfaat besar terhadap kehidupan masyarakat.
Ke depan tentu masih akan terus dilakukan penyusunan beberapa raperda oleh DPRD KBB, baik yang dasarnya dari aspirasi yang mengemuka didalam Musrenbang (Musyawarah Rencana Pembangunan) maupun dari penyerapan aspirasi langsung di lapangan pada saat anggota DRPD sedang mengisi masa reses.
Oleh : Teddy Guswana (redaksi BandungBerita)