Hukrim  

Melakukan Penganiayaan Terhadap TKA Cina, Fijri Diamankan Polsek Rambang Dangku

MUARA ENIM | BBCOM | Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku berhasil mengamankan satu orang laki laki pelaku penganiayaan terhadap TKA asal Cina yang terjadi di Areal PLTU Sumsel 1 Desa Tanjung Menang Kec. Rambang Niru. Minggu (20/02/2022)

Pelaku atas nama Fijri Saputra (28) warga Desa Tanjung Lalang Kec. Tanjung Agung, diamankan Tim Tarantula Polsek Rambang Dangku karna telah melakukan penganiayaan.

Kejadian bermula pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 sekira Pukul 10.30 wib, dimana saat itu pelaku Fijri bertemu dengan korban di areal kontruksi, lalu korban menegur pelaku dikarenakan pelaku tidak menggunakan helm standar proyek. Karena merasa ditegur, pelaku tidak senang lalu langsung melakukan penganiayaan dengan cara memukul ke arah muka korban berulang kali lalu para pekerja yang ada di sekitar langsung melerai.

Kemudian Setelah dilerai, korban pun mengeluarkan Handphone dan mencoba menghubungi seseorang. Melihat korban yg hendak menelpon, lalu pelaku langsung mengambil 1 buah sekop bangunan yg ada di TKP kemudian dipukulkan berulang kali ke arah kepala korban namun saat itu korban menangkis dengan tangannya sehingga tangan korban mengalami luka lebam hingga ke bahu atas kiri dan kanan akibat pukulan sekop pelaku yang secara berulang kali.

Karna kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di muka, lengan kanan dan bahu atas, kemudian korban langsung melaporkan kejadian ke Polsek Rambang Dangku.

Mendapatkan laporan adanya tindak pidana penganiayaan terhadap TKA asal Cina, Kapolsek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH langsung memerintahkan tim Tarantula yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Sarkati SH untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah melakukan penyelidikan tim Trantula akhirnya berhasil mendapatkan informasi keberadaan pelaku, pelaku masih berada di sekitar areal PLTU Sumsel 1, tim Tarantula yang dipimpin Ipda Sarkati SH langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.

Setelah sampai dilokasi keberadaan pelaku, tim Tarantula Polsek Rambang Dangku langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku Fijri, selanjutnya pelaku langsung dibawah ke Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto SIK MSi melalui Kaposlek Rambang Dangku AKP Sofiyan Ardeni SH mengatakan kita berhasil mengamankan pelaku penganiayaan terhadap TKA asal Cina yang ada di PLTU Sumsel 1.

Pelaku melakukan penganiayaan dikarnakan tidak terima ditegur oleh korban, pelaku langsung memukul korban menggunakan tangan dan sekop bangunan yang berada dilokasi. Sambungnya

Saat ini pelaku telah kita amankan di Polsek Rambang Dangku guna pemeriksaan lebih lanjut, dan pelaku akan kita kenakan pasal 351 KUHP. Tuturnya. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *