OGAN ILIR | BBCOM | Ini namanya rugi dua kali. Tidak terima mantan istrinya digandeng berjalan dengan orang lain, lalu bereaksi protes dengan lelaki yang membawa mantan istrinya, eh malah kena tikam diperutnya.
Ini dialami Korban Ike Ferdiansyah (29) warga Desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang Kabupaten Ogan Ilir. Kena tikam oleh Tersangka M Jupriadi (26) warga yang sama.
Peristiwa Pasal 351 ayat (1) KUHPidana ini terjadi pada Senin (23/5) sekitar pukul 18.30 wib. Dan Tersangka M Jupriadi berhasil ditangkap Tim Tikam Reskrim Polsek Tanjung Batu pada hari itu juga dipinggir jalan Lintas Dusun II Desa Sungai Pinang II Kecamatan Sungai Pinang, beberapa jam setelah kejadian penusukan.
Menurut Keterangan Kapolsek Tanjung Raja AKP Halim Kesumo didampingi Kanit Reskrim Polsek Tanjung Raja IPDA Marzuki mengatakan, seminggu sebelum kejadian penganiayaan, Tersangka M Jupriadi mengajak mantan istri korban Ike berjalan, lalu Tersangka menemui korban Ike dan menjelaskan kalau diantara mereka tidak ada hubungan spesialis dengan dalih antara Tersangka dengan istri korban, masih ada hubungan keluarga. (hms/dbs)