PANGANDARAN BBCom– Adanya dugaan oknum anggota DPRD bermain proyek di dinas-dinas pemkab Pangadaran, terutama di dinas PUPR, menjadi sorotan LPK-GKMI.
Menurut ketua umum LPK-GKMI Ade Jaenal, pada BBCom (17/12) di rumahnya, pihak kami sudah lama mendengar tentang adanya dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Pangandaran yang meminta proyek ke dinas-dinas.
Ade mengatakan, berdasarkan hasil investigasi LPK-GKMI setiap periode anggaran, proyek yang ada di dinas kerap ditemukan adanya dugaan korupsi transaksi” yaitu korupsi timbal balik antara pihak yang memberi dan menerima demi keuntungan bersama, dimana kedua belah pihak sama-sama aktif dalam menjalankan perbuatan tersebut, “ini jelas berdampak pada kualitas hasil pembangunan,” kata Ade.
Lebih lanjut Ade memaparkan, tindak pidana korupsi, selain merugikan keuangan negara, juga melanggar hak-hak sosial ekonomi masyarakat secara luas. Sehingga tindak pidana korupsi digolongkan perbuatan yang luar biasa dan penanganannya pun harus dilakukan dengan cara yang luar biasa juga, ujar Ade.
Dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat tentang dugaan Oknum Dewan yang bermain proyek sudah melanggar Pasal 400 Ayat (2) dilarang melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada Lembaga pendidikan swasta, akuntan publik, advokat atau pengacara, notaris, dan pekerjaan lain yang berhubungan wewenang dan tugas DPRD Kabupaten atau Kota, hak sebagai anggota dewan, di Ayat (3) dilarang melakukan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, dikenai sanksi berdasarkan pengadilan, sesuai aturan Undang-Undang NO 17 TAHUN 2014, tentang MD3.
Tindakan tersebut patut dicurigai sebagai bentuk hutang politik balas budi dan dikatagorikan sebagai korupsi Nepotistik, yakni korupsi berupa pemberian khusus kepada pertemanan atau yang mempunyai kedekatan hubungan dalam rangka menduduki jabatan publik dengan kata perlakuan pengutamaan dalam segala bentuk yang bertentangan dengan norma atau pelaturan yang berlaku. Pungkasnya (budi)