Hukrim  

Lompat Pagar Curi Sepeda, Pelaku Diamankan Satuan Reskrim Polres Prabumulih

PRABUMULIH | BBCOM | Unit Reskrim Polsek Prabumulih Timur berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Senin ( 21/2/2022)

Kapolres Prabumulih AKBP SISWANDI, S.I.K., S.H., M.H melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP HERMAN ROZI, S.H., M.H didampingi Kanit Reskrim IPDA HARYONI AMIN, S.H saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Polsek Prabumulih Timur telah berhasil ungkap kasus Tindak Pidana Pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh pelaku bernama Eko alias Ateng ( 26 Tahun) warga Jalan Sepatu Karang Raja Kecamatan Prabumulih Timur kota Prabumulih.

Dijelaskan bahwa kronologis kejadian bermula Pada hari Rabu Tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 14.00 WIB telah terjadi tindak pencurian dengan pemberatan di rumah korban jalan bukit lebar II Rt.005 Rw.004 Kelurahan Majasari Kecamatan Prabumulih selatan Kota Prabumulih dengan cara pelaku masuk kedalam pekarangan rumah korban dan melompat pagar mengambil 1 ( satu ) unit sepeda merk Fastron warna hitam.

Atas kejadian pencurian tersebut, korban melaporkan peristiwa itu ke Polsek Prabumulih Timur, berdasarkan laporan korban kemudian Tim Opsnal Polsek Prabumulih Timur melakukan penyelidkan dan pada hari Minggu tanggal 20 Februari 2022 sekira jam 16.30 wib team opsnal Polsek Prabumulih timur yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Prabumulih timur IPDA HARYONI AMIN,SH mengetahui keberadaan barang bukti berupa 1 ( satu ) unit sepeda merk fastron warna hitam lis hijau di gudang rongsokkan sdr Sapto.

Keterangan sdr Sapto bahwa sepeda tersebut dibelinya dari pelaku yg bernama Eko alias Ateng ( sudah ditahan di mako Polsek Prabumulih timur dalam perkara curat yang lain) selanjutnya team membawa barang bukti tersebut ke Polsek Prabumulih timur dan dihadapkan kepada pelaku.

Pelaku mengakuinya dan benar bahwa dirinya telah melakukan pencurian sepeda tersebut.

Barang Bukti yang berhasil diamankan yaitu 1 ( satu ) unit sepeda merk Fastron warna hitam lis hijau.

Atas perbuatan pelaku dengan sangkaan telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara. (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *