BANJAR BBCom – Pencurian brankas di PT Armada Finance cabang Kota Banjar, yang buron selama 5 bulan akhirnya berhasil di bekuk oleh Sat Reskrim Polres Kota Banjar, Polda Jabar.
Pelaku yang diketahui bernama BD (26), warga dusun Sukamukti Desa Puloerang kecamatan Purwadadi, kabupaten Ciamis adalah karyawan di PT Armada Finance telah bekeja selama 6 tahun dan bekerja sebagai Office Boy (OB).
Akibat perbuatan dari pelaku tersebut pihak PT Armada Finance mengalami kerugian Rp.13.663.000, Pelaku akhirnya ditangkap di rumah orang tuanya di Desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis pada hari kamis,(14/6),setelah buron selama 5 bulan.
Menurut pengakuan pelaku saat dimintai keterangan di Sat Reskrim Polres Banjar,uang hasil curian tersebut telah habis dipakai untuk judi Online dan foya – foya selama buron dan pelaku melarikan diri ke daerah Sumedang dan Bandung.
“Saya melakukan nya siang hari sabtu,(27/1),uang hasil pencurian habis pake judi online,”katanya.
Kapolres Banjar melalui Kasat Reskrim AKP Jaya Sopyan,menjelaskan pelaku sempat buron selama 5 bulan, pelaku ke daerah Sumedang, Tasik dan Bandung sebelum akhirnya ditangkap dirumah orang tuanya di desa Sukajaya Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis, jelasnya.
Modus pelaku dengan cara mengamati kode brankas,karana di ketahui pelaku pernah bekerja sebagai pengatar brangkas di daerah bekasi.
“ini sangat luar biasa sampai bisa membuka kode brankas, karena memang menurut pengakuannya dia itu dulunya pernah bekerja sebagai pengantar brankas di daerah Bekasi”, terang AKP Sopyan, Jumat,(6/7) kepada BBCom
Lebih lanjut AKP Sopyan menegaskan, akibat perbuatan nya itu pelaku terancam akan dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
“Akibat perbuatan nya pelaku akan di jerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara,”pungkasnya.(Johan)