CIAMIS | BBCOM | Setelah terjadinya kerumunan warga yang terjadi di Kantor Desa Sukajaya, Kecamatan Pamarican, 2 hari yang lalu, Satgas Penanganan Covid-19 Kecamatan Pamarican, Kabupaten Ciamis, langsung mengambil langkah dengan memanggil pihak kantor Pos bersama Tenaga Kesejahteraan Sosial (TKSK) Kecamatan Pamarican, guna melakukan musyawarah, Selasa (24/11/2020).
Pemanggilan tersebut menyikapi terjadinya kerumunan massa yang di duga mengabaikan protokol kesehatan Covid19 (prokes) pada hari Minggu (22/11/2020), ketika itu, pihak kantor pos bersama TKSK menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) yang diselenggarakan di Kantor Desa Sukajaya.
Ada sekitar 1.300 orang penerima dari tiga Desa, memadati kantor Desa Sukajaya untuk mengambil BST berupa uang cash senilai Rp. 300.000, rupiah. Dan yang menjadi sorotan, pihak petugas penyelenggara dalam hal ini yang memberikan uang secara langsung kepada penerima ada yang tidak menggunakan masker.
Tepat nya di aula kantor Kecamatan Pamarican, kegiatan musyawarah dalam menyikapi permasalahan yang terjadi, di pimpin oleh Plt Camat Pamarican selaku Ketua Satgas Agus Yani dan dihadiri oleh Kapolsek Pamarican, Danramil Pamarican serta petugas kesehatan dari Puskesmas Pamarican.
Agus Yani mengatakan, dalam pemanggilan pihak kantor Pos dan TKSK Pamarican merupakan sikap tegas terkait adanya pelanggaran prokes, yang terjadi pada saat penyaluran BST di wilayah kerjanya.
Masih kata Agus,” Dalam menyikapi kejadian tersebut, kedepan nya gugus tugas akan lebih ketat lagi dalam melakukan tugas. Khususnya kepada pihak penyelenggara untuk melaksanakan beberapa poin yang kami ajukan, yaitu dalam pelaksanaan penyaluran bantuan, pihak kantor Pos agar mengutamakan (prokes),”
“Apabila pihak penyelenggara tidak dapat melaksanakan prokes, maka penyaluran bantuan saya harap di tunda dulu, sampai prokes itu sendiri sanggup dilaksanakan penyelenggara” Jelas Agus.
Untuk menghindari adanya klaster baru, pihaknya berharap kepada unsur unsur terkait, agar senantiasa mengajak masyarakat untuk selalu melaksanakan Protokol kesehatan dan 3M.
Di tempat yang sama, Ana Suryana selaku TKSK Pamarican mengatakankan, pihaknya bersama pegawai kantor pos meminta maaf pasalnya dalam pelaksanaan penyaluran ceroboh. Kedepannya dia berjanji untuk melaksanakan Protokol kesehatan Covid19 sesuai anjuran pemerintah.(G/Hendra)