Lakukan Pembalakan 67 Orang di Amankan Polres Banjar

BANJAR, BBCOM – Polres Banjar melaksanakan Pengecekan Identifikasi terhadap 67 orang yang melakukan penebangan atau pengrusakan perkebunan milik PT. Perkebunan Nusantara VIII Kebun Batulawang AfdeLing Mandalareh Kota Banjar,Jumat (30/8/2019)

Ke 67 warga tersebut diamankan di Polres Banjar untuk dilakukan pemeriksaan berita acara serta pengecekan identifikasi yang meliputi pengambilan sidik jari dan pemotretan

Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana SIK menegaskan bahwa 67 warga tersebut diamankan setelah melakukan penebangan pohon milik PT Perkebunan Nusantara

Setelah dilakukan pemeriksaan serta ke 67 warga tetap disidik secara tuntas di Polres Banjar, selanjutnya dikembalikan melalui Camat dan Lurah setempat yang sebelumnya ke 67 warga manandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum kembali

Penyerahan tersebut dilakukan dalam Forum Rapat koordinasi dan pengaktifan gugus tugas penyelesaian konflik PTPN VIII Batulawang dengan Petani penggarap yang dilaksanakan di Aula Setda Setda Kota Banjar

Kapolres akan menindak tegas provokasi yang dilakukan kepada masyarakar tentunya Ia juga menuturkan agar warga diberikan pemahaman oleh pihak pemerintahan mengenai proses pengarapan sesuai prosedur yang diharapkan oleh PT Perkebunan Nusantara

“Mudah mudahan kedepan kita sama-sama memberikan edukasi yang benar, diberi penjelasan tentang masalah yang terjadi dan kami akan proses yang menggerakan warga dan penegakan hukum akan ditegakan kepada siapapun yang melakukan pelanggaran” tegasnya

Setelah dilakukan kesepakatan kemudian dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi perbuatan merusak perkebunan dan para petani siap menjalani proses hukum atas perbuatan yang telah lakukan,kegiatan rapat tersebut sebagai penyelesaian masalah antara pihak petani penggarap dan pihak PTPN VIII.

Kapolres berharap dengan adanya rapat tersebut dapat memberikan edukasi yang benar tentang penjelasan kepada petani agar tidak serta merta memiliki dan menggarap tanah milik PTPN dan tentunya bisa mencegah berita berita Hoax agar tidak terjadi frovokasi untuk melakukan pengrusakan kembali.(Humas Polres/Johan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *