MUSI RAWAS | BBCOM | Tindak pidana penyalagunaan narkotika seakan-akan tidak perna kata habisnya khususnya di Kabupaten Mura.
Terbukti, sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB, Senin (9/8/2021), Kapolres Mura, AKBP Efrannedy beserta Sat Narkoba Polres Mura, melakukan pemusnahan BB narkoba seberat 99, 08 gram sabu dengan cara diblender, hasil BB disita dari tersangka, Alparizi alias Rizi (35) warga Kota Lubuklinggau, ditangkap, Rabu (28/7/2021), lalu.
Sat Narkoba Polres Mura, kembali meringkus terduga kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu, di Jalinsum Sekayu – Lubuklinggau, di Desa Prabumulih II, Kecamatab Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.30 WIB, Senin (9/8/2021).
Barang haram tersebut disita dari tersangka, Ari Medianto (25), warga Kelurahan Taba Jemekeh, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, Kota Lubuklinggau.
Dimana serbuk setan seberat 54.44 gram dibungkus satu bungkus plastik putih yang didalamnya berisikan lima bungkus plastik klip sedang yang sudah dipecah dan siap edar.
Selain itu, petugas juga menemukan uang tunai senilai Rp 200 ribu, didalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar mengatakan bahwa, tersangka asal warga Kota Lubuklinggau, saat ditangkap yang bersangkutan kedapatan menyimpan sabu seberat 54.44 gram serta uang senilai Rp 200 ribu dikantong celana sebelah kanan.
“Saat ini, tersangka, Ari Medianto, masih dilakukan pendalaman perkara, sejauh mana keterlibatan sabu tersebut,” kata Denhar, Selasa (10/8/2021).
AKP Denhar menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga akan ada transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Muara Lakitan.
Selanjutnya dilakukan lidik, pengintaian dan diketahui bahwa akan dilakukan diseputaran daerah perbatasan wilayah, Kabupaten Muba dan Kabupaten Mura tepatnya digerbang Kabupaten Mura.
Sekitar pukul 12.30 WIB, datang seseorang yang dicurigai dan mengambil sesuatu yang diduga narkotika jenis sabu dari Orang Tidak Dikenal (OTD), dari arah Sanga Desa, Kabupaten Muba, dan selanjutnya memberikan barang tersebut kepada tersangka Ari.
Kemudian, sekitar pukul 13.30 WIB, pada saat tersangka Ari, hendak pulang menumpang tavel untuk kembali ke Lubuklinggau, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka Ari di Jalinsum Sekayu-Lubuklinggau, di Desa Prabumulih II, Kecamatan Muara Lakitan.
“Namun rekan tersangka berinisial, SG berhasil melarikan diri dengan cara terjun ke Sungai Muara Lakitan. Sedangkan tersangka Ari saat dilakukan pengeledahan ditemukan sabu 54.44 gram dibungkus satu bungkus plastik putih yang didalamnya berisikan lima bungkus plastik klip sedang dan uang tunai senilai Rp 200 ribu, di dalam kantong celana sebelah kanan yang dikenakannya,” jelas perwira berpangkat balok tiga ini.
Lebih lanjut, AKP Denhar menjelaskan, setelah dilakukan Interogasi sementara, tersangka diperintah seseorang yang biasa di panggil Mamang, yang berdomisili di Lubuklinggau untuk mengambil sabu tersebut.
Selanjutnya tersangka beserta BB, digelandang ke Mapolres Mura untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
Tersangka diringkus berdasarkan laporan polisi Lp-A/114/VIII/2021/SPKT/UNIT NARKOBA/RES MURA/SUMSEL tgl 09 Agustus 2021.
“Dan, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah),” tutupnya. (hms/db)