Kuasa Hukum BPD Pertanyakan Kasus Kades Simpang Tiga Makmur Kab OKI

OKI | BBCOM | Tim kuasa hukum pelapor kasus dugaan surat palsu, dengan status tersangka wajib lapor yang menjerat Samsul Bahri, oknum Kepala Desa (Kades) Simpang tiga Makmur, OKI.

Maulana Oktaviano SH Disertakan Al Kosim SH serta Rahmat Kurniawan Nasution, SH, Rabu (13/4) menyebutkan telah dibuat pada Februari 2021 silam, saat ini telah ditindak lanjuti dan ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik ditreskrimum polda sumsel, dan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan akan dilakukan tahap II yakni menemukan tanggal dan barang bukti pada hari kamis 14 April 2022.

Diceritakannya, kliennya Erika sebagai pelapor merasa telah dirugikan atas perkara dugaan tindak pidana kejahatan surat palsu yaitu tanda tangan yang dilakukan oleh oknum kepala desa Samsul Bahri.

“Klien kami tersebut kala itu sebagai ketua BPD yang kami nilai nama dan tanda tangan klien kami dipalsukan oleh Kades untuk membuka dana APBDes Simpang Tiga Makmur OKI tahun 2015-2019,” ungkap Maulana.

Namun, saat pengembangan perkara pada tingkat penyidikan tersangka Samsul Bahri berkilah bahwa pemalsuan dokumen tersebut dilakukan oleh bendahara desanya sendiri.

“Yang membuat aneh, meski telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, Samsul Bahri tidak dilakukan penahanan oleh pihak Ditreskrimum Polda Sumsel dan hanya berstatus wajib lapor saja,” ungkapnya.

Bahkan terhadap status wajib lapor itu, ia bersama tim kuasa hukum telah melakukan upaya dengan menyurati pihak Kejari OKI memohon agar segera dilakukan penahanan tersangka Samsul Bahri.

Lebih jauh dikatakan, hingga saat ini tidak ada perdamaian antara pelapor Erika dengan tersangka Samsul Bahri serta tersangka juga tidak ada iktikad baik untuk pelapor.

“Dari informasi yang kami buktikan, Kamis besok penyidik Kejari akan segera melakukan tahap II melimpahkan barang-barang berikut ke bagian sidang umum,” katanya.

Status perihal tidak dilakukan hanya dikenakan pajak wajib lapor terhadap tersangka Samsul Bahri tersebut, Kasi Intel Kejari OKI Belmento dikonfirmasi mengatakan sepenuhnya nanti adalah kewenangan Pidum Kejari OKI.

“Kita belum menerima info lebih lanjut, hanya saja jika terkait status tersangka atau tidak sepenuhnya kewenangan Pidum,” (hms/dbs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *