BANJAR BBCom – Menjelang Pileg KPU Kota Banjar gelar Sosialisasi PKPU No. 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Kegiatan tersebut dilaksanakan disalah satu aula cafe di Kota Banjar Jawa Barat
Komisioner KPU Kota Banjar dari Divisi Teknis KPU Kota Banjar Asep Saparudin, mengatakan bagi mantan napi yang hendak mencalonkan diri sebagai peserta pemilu harus diumumkan melalui keterangan media cetak dan harus dilampirkan di syarat pendaftaran.
“Kecuali untuk kasus narkoba, kejahatan kekerasan anak PKPU yang baru terbit, dan proses pendaftaran ini dibantu Silom sistem informasi pencalonan,” Terangnya, Selasa (3/7) kepada BBCom
Asep mengatakan, berdasarkan pasal 7 ayat 1 huruf H PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota mengatur tentang bagaimana narapidana dalam pemilu 2019.
“Apabila ada mantan napi pengedar narkoba, kejahatan kekerasan asusila dan korupsi tentu harus dilampirkan keterangan pengajuan pengunduran diri dan tanda bukti bersangkutan mengundurkan diri. Karena menang tidak diperbolehkan,” Jelasnya
Asep menambahkan bahwa kewajiban para peserta pemilu ini harus meng-entri data ke Silom, sejauh ini ada beberapa parpol yang diberi user dan password melalui operatornya masing-masing.
Ada bebebrapa Parpol peserta pemilu yang sudah diberi User dan Password melalui masing-masinh operator, dengan Harapan bisa melaksanakan kewajiban persyaratan dan syarat pendaftaran bakal caleg.
Asep juga menjelaskan perihal Pasal 7 ayat 1 huruf H PKPU nomor 20 tahun 2018 tentang pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, kabupaten dan kota.
Diketahui ada 16 Parpol yang ikut mendaftar peserta dalam pemilihan umum 2019 nanti, sedangkan untuk Periodesasi anggota dewan tidak ada aturan dan tidak diatur dalam PKPU.(Johan)