KPU: Balon Anggota DPD Harus Serahkan Berkas Dukungan 22/26 April 2018

BANDUNG BBCom-KPU harapkan bakal calon anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah) RI proaktif dan selalu berkomunikasi dengan KPU Jabar. Hal itu penting, terutama untuk lebih memahami berbagai peraturan terkait persyaratan, tahapan penyerahan dukungan, serta penelitian dan verifikasi, termasuk aplikasi Sistem Informasi Perseorangan Peserta Pemilu (SIPPP).
Demikian antara lain dikemukakan Komisioner KPU Jabar Divisi SDM dan Hubungan Partisipasi Masyarakat, Nina Yuningsih saat membuka acara Sosialisasi Pendaftaran dan Verifikasi Calon Anggota DPD dan Bimbingan Teknis SIPPP Tahun 2019 di Aula Setia Permana Jl. Garut No. 11 Bandung, Jumat (6/4).

Dikatakan Nina, para bakal calon (balon) anggota DPD harus menyerahkan berkas dukungan pada 22 hingga 26 April mendatang. “Berkas dukungan itu minimal 5.000 fotocopy KTP elektronik yang tersebar di 14 Kabupaten/Kota se-Jawa Barat,” ujarnya.

Nina juga mengapresiasi kehadiran balon anggota DPD beserta timnya, yang semula diperkirakan 65 orang, tapi yang hadir malah lebih dari 100 orang.

“Mudah-mudahan para balon memanfaatkan momentum ini untuk menyusun strategi khususnya untuk meraih simpati pemilih, yang menurut DPS sebanyak 31,7 juta,” ujarnya. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *