KOTA BANDUNG | BBCOM | Demi mempermudah proses pengawasan dan evaluasi terhadap pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik wilayah Kota Cirebon, Komisi Informasi Kota Cirebon secara resmi meluncurkan aplikasi e-Monev pada Kamis,kemarin(19 /9/24) bertempat di Ruang balai kota, Adipura Kencana.
Peluncuran tersebut ditandai dengan penekanan tombol bersama oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Sutikno, AP., M.Si. didampingi oleh Forkompinda Kota Cirebon, Komisioner Komisi Informasi Kota Cirebon, dan Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (DKIS) Kota Cirebon.
Ketua Komisi Informasi Kota Cirebon dalam sambutannya disampaikan oleh Komisoner Komisi Informasi Kota Cirebon, Ekky Bahtiar, S.E., mengatakan bahwa Komisi Informasi yang merupakan Lembaga Negara dengan tugas menjalankan perintah UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik diharapkan mampu menjamin pelayanan informasi publik dari badan publik kepada masyarakat Kota Cirebon.
“Adanya e-Monev ini sangat memudahkan pekerjaan kami, karena alhamdulilllah sejak tahun 2022 Komisi Informasi Kota Cirebon sendiri sudah melaksanakan kegiatan monev secara manual yakni dengan mengunjungi ke setiap kantor badan publik di Kota Cirebon sebagai salah satu tanggung jawab konstitusional Komisi Informasi Kota Cirebon dalam memberikan pemahaman kepada badan publik akan pentingnya keterbukaan informasi di masyarakat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, pada tahun 2022, dari 80 badan publik yang mengikuti monev, hanya delapan badan publik yang mendapatkan kategori informatif, di antaranya empat dari perangkat daerah yakni Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (DKIS), Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), dan Dinas Sosial (Dinsos).
Sementara empat lainnya lanjutnya, “adalah instansi vertikal yakni PT. KAI Daop III Kota Cirebon, Kantor Bea Cukai Kota Cirebon, Kejaksaaan Negeri Kota Cirebon, dan Kantor Pertanahan Kota Cirebon.
Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Drs. Sutikno, AP., M.Si. mengapresiasi kinerja Komisi Informasi dan DKIS Kota Cirebon yang membuat inovasi dalam penyelenggaraan keterbukaan informasi di Kota Cirebon dengan mengembangkan aplikasi e-Monev.
“Tentunya Pemerintah Kota Cirebon sangat berterima kasih kepada DKIS yang kembali berinovasi melalui aplikasi e-Monev untuk mendukung penyelenggaraan keterbukaan informasi publik yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi yang dimiliki oleh badan publik,” katanya.
Sutikno mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik memiliki fungsi tersendiri yakni dapat meningkatkan transparansi, mendorong akuntabilitas, mencegah korupsi, meningkatkan partisipasi publik, memperkuat demokrasi, meningkatkan kepercayaan publik, dan mendorong inovasi. Dari fungsi inilah diharapkan pada tahun 2025 semua badan publik khususnya perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon.(Eki/bud)