KAB. BANDUNG | BBCOM | Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, menggelar rapat membahas kesiapan progres Usulan Pembentukan Daerah Otonomi Kabupaten Bandung Timur bersama Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (FORKODETADA KBT). Rapat dipimpin oleh Acep Ana, S. Ag. bersama Anggota Dewan Komisi A diantaranya Dilar Rinaldi, S.Psi.Ir. Aep Dedi DS Dadang Hermawan, S.Sos.
Selain Komisia A juga dihadiri Ketua Umum FORKODETADA KBT Alam S. Natapura, Waketum FORKODETADA KBT Sobar Budiman, Heru K. Nirwantya, S.Pd. (Sekum FORKODETADA KBT) Novi Susanti, S.Pd. (Wasekum FORKODETADA KBT) Nanang Romansah, S.Pd.I. (Wabendum FORKODETADA KBT) Aep Saepuloh (Dewan Pakar FORKODETADA KBT) Zenal Arifin, BA (Dewan Pakar FORKODETADA KBT) Selain pengurus FORKODETADA KBT juga dihadiri para Anggota FORKODETADA KBT yakni Mujana, S.Pd.I,Agus M. Deni, Didin Saripudin dan Haris Mustofa, S.Pd.I di Ruang Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, Selasa (25/2021).
Dalam surat Paparanya FORKODETADA KBT menyampaikan , A Penataan Daerah sudah menjadi Visi dan Misi Gubernur Jawa Barat serta ditindaklanjuti dengan dimasukkan dalam Indeks Kerja Utama (IKU) Gubernur Jawa
Barat dengan indikator adanya tertuang dala RPJMD Provinsi Jawa Barat.
b. Surat Sekda Provinsi Jawa Barat kepada seluruh Bupati/Walikota se Jawa Barat Nomor 135/1714/Pemksm tanggal 15 April 2019 tentang Penjelasan Penataan Daerah.
c. Surat Sekda Provinsi Jawa Barat Nomor 118/2827/PEMKSM tanggal 02 Juli 2019 kepada Bupati Cianjur, Bekasi, Tasikmalaya, Karawang dan Bandung tentang Permohonan Informasi kesiapan progres usulan Daerah Otonomi yang akan dimasukkan dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat.
d. Surat Bupati Bandung Nomor 136/1999/KSOTDA tanggal 23 Agustus 2019 kepada Gubernur Jawa Barat tentang dukungan, usulan dan permohonan kajian untuk Kabupaten Bandung Timur.
e. Hasil audensi dengan Asinten I Pemerintahan Kabupaten Bandung tentang dukungan FORKODETADA KBT atas usulan kajian untuk Pembentukan Kabupaten Bandung
f. Instruksi Bupati Kabupaten Bandung kepada Camat dan BPD wilayah Bandung Timur untuk melaksankan Musyawarah Desa (MusDes) sebagai bagian dari syarat administrasi Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru Kabupaten Bandung Timur.
2. Menindak lanjuti dasar hukum tersebut Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah Kabupaten Bandung Timur (FORKODETADA KBT) yang dulu bernama Komite Independen Pengawasan Pembangunan dan Percepatan Pembentukan Kabupaten Bandung Timur (KIP4KBT) sebagai pengusung/penyambung lidah aspirasi masyarakat Bandung Timur sejak tahun 2009 hingga sekarang menindaklanjuti hal tersebut dengan beraudensi kepada Komisi A DPRD Kabupaten Bandung untuk segera : a. DPRD Kabupaten Bandung difasilitasi oleh Komisi A untuk segera merealisasikan Pembentukan Kabupaten Bandung Timur. b. Melakukan rapat kerja dengan Asisten I Kepemerintahan dalam rangka penyempurnaan syarat administrasi Pembentukan Kabupaten Bandung Timur.
c. Untuk segera melakukan Paripurna pembentukan karena secara syarat administrasi dan kewilayah sudah memenuhi syarat. d. Legislatif dan eksekutif untuk segeran menyerahkan hasil paripurna kepada Provinsi Jawa Barat melalui Biro Otonomi Daerah.
Paparan Komisi A DPRD Kabupaten Bandung
1. Pada prinsipnya Komisi A sepakat untuk segera merealisasikan terbentuknya Kabupaten Bandung Timur karena akan lebih memberikan manfaat yang sangat besar baik terhadap Kabupaten Induk ataupun Kabupaten yang dimekarkan
2. Hasil MusDes sudah ada di Komisi A DPRD Kabupaten Bandung.
3. Segera memberikan laporan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bandung dan menjadwalkan paripurna Pembentukan Kabupaten Bandung Timur yang di tandatangani oleh Ketua Umum Alam S. Natapura dan Sekretaris Umum Heru K. Nirwantya, S.Pd.
Menurut Ketua Umum Forkodetada Alam S. melalui Wakil Ketua Forum Koordinasi Desain Penataan Daerah (Forkodetada) Jabar, Sabar Budiman pada awak media mengungkapkan, pemekaran ini selain merupakan keinginan masyarakat untuk pemerataan kesejahteraan juga bisa terpenuhi kebutuhan perumahannya, kesehatan, sosial, dan budayanya.
“Namun dari semua itu, ditegaskan dia, pemekaran tersebut merupakan realisasi dari aspirasi masyarakat untuk bisa berkembang agar pemerataan pembangunan yang diharapkannya bisa terwujud sesuai dengan yang diinginkan,” ungkapnya.
Sabar menambahkan, ada sekitar 314 wilayah di Indonesia yang mengajukan pemekaran, tapi yang diterima cuma 173 saja. Termasuk Kabupaten Bandung Timur. setelah menjalani perjuangan panjang semenjak tahun 2004 hingga terbentuknya Forkodetada di tahun 2010.
“Alhamdulillah semua persyaratan administrasi sudah kita penuhi. Sehingga saat melakukan audensi ke Komisi A DPRD Kabupaten Bandung, kita mendapat dukungan penuh untuk pembentukkan KBT,” ujarnya.
Sementara menurut Sekretaris Umum Forkodetada, Heru K. Nirwantya, bahwa pemekaran ini merupakan aspirasi masyarakat untuk menuju hidup lebih baik. Jadi bukan atas dasar keinginan personal atau kelompok yang mengatasnamakan pemekaran.
Dan aspirasi ini harus bisa diimplementasikan secepatnya dengan segera terbentuk KBT, tuturnya, karena semuanya jelas berorientasi demi kepentingan masyarakat banyak dan masa depan masyarakat wilayah Bandung Timur.
“Mudah-mudahan tahun 2023 nanti, KBT bisa benar terbentuk, dan kami bisa bekerja untuk masyarakat menuju kehidupan yang lebih baik lagi,” tutupnya.(ud)