Padaherang BB.com — Warga yang mengalami patah tulang kaki akibat kecelakaan terlilit kabel PT Telkom, korban bisa membuat laporan di kepolisian atau menggugatnya ke pengadilan.
Seperti yang terjadi kepada Martini (43) istri dari kepala Desa Sindangwangi kecamatan padaherang Kabupaten Pangandaran yang kini harus menjalani operasi kaki karena patah tulang, di RSU Siaga Medika dikarenakan mengalami kecelakaan terjerat kabel milik PT TELKOM yang berlokasi di depan kantor Kecamatan Padaherang pada hari Senin (04/12/2017). Sebagaimana diberitakan BB.com Sebelumnya hingga kini PT Telkom Belum ada perhatian husus kepada korban.
PT Telkom adalah perusahaan publik dan harus tanggung jawab kepada publik, dan harus patuh Kepada Amanah Undang-Undang yang berlaku, Termasuk Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen,,,
LSM Lembaga Perlindungan Konsumen LPK-GKMI Ade Jenal Mutaqin SH yang kerap di panggil Vamfir, mengatakan PT Telkom sudah melanggar, Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Pasal 35. ayat (1) hurup A atau Pasal 36. Ayat (2) hurup A. Kesalametan jiwa manusia Harta benda dan keamanan Lalulintas, Diancam pidana 2 (Tahun) dan atau denda Rp 200.000.000.00 (Dua Ratus Juta Rupiah).
Menurutnya”Jika terjadi kecelakaan akibat kabel Telkom, ini murni kelalaian PT Telkom. Bisa dipidanakan, karena lalai dan menyebabkan orang lain celaka,” tegas Ade Jenal Ketua Umum LPK-GKMI Sekretariat Jalan Pangandaran
Parigi kecamatan Parigi dihubungi BB.com Rabu (20/12/2017)
Ade Jenal Mutaqin SH sekaligus Ketua Umun Lembaga Perlindungan Konsumen LPK-GKMI mengaku siap memberikan pendampingan hukum terhadap korban. Itu dilakukan untuk memberi pencerahan hukum bagi masyarakat.
“Masyarakat harus melek hukum, perlu ada tindakan hukum jika dirugikan. Apalagi ini sudah jelas ada korbanya,” ujar Ade Jenal
Kabel yang melintang terlalu rendah di atas jalan hingga menyebabkan kecelakaan lalu lintas seharusnya tidak boleh terjadi. Jika ada kabel keadaanya seperti itu, kata Ade Jenal, semestinya petugas PT Telkom bergerak cepat untuk memperbaiki agar tidak menimbulkan korban.
“Gugatan ini sebetulnya bukan untuk korban saja, tetapi mengingatkan PT Telkom agar tidak berbuat lalai,” katanya.
Menurut Ade, PT Telkom telah melakukan perbuatan melawan hukum dan patut digugat ke pengadilan. PT Telkom dianggap lalai karena tidak segera memperbaiki kabel tersebut” ungkapnya. ( Budi)