Ketua Panwas Kec.Pacet Minta Para Calon Kades Harus Ikuti Pelaturan

Pacet | Kab.Bandung- BBCOM.|Pada 26 Oktober  2019 adalah hari pemungutan suara untuk pilkades  Serentak 2019. Ada 41 Calon Kades di Kecamatan Pacet  yang akan bertanding memperebutkan  Kepala Desa dari 11 desa .

Untuk pelaksanaan Pilkades serentak  di Kecamatan Pacet,

para calon kades harus mengikuti peraturan yang berlaku sesuai tahapan-tahapan.

Sutuasi di wilayah sampai saat ini  Alhamdilah konsudip. “Kalau terjadi pelanggaran, di kembalikan lagi pada musyawarah para calon. Demikian diungkapkan Ketua Panwas Kecamatan Pacet (Sekcam Pacet) Suherman SH.M.Si diruang kerjanya, Rabu (16/10/2019).

Suherman menambahkan, pengawas Kecamatan Pacet terdiri dari unsur  Muspika ada  TNI Polri Kecamatan ditambah  di setiap desa ada kantibmas, babinsa dan unsur desa.

“Jadi, untuk pangawas desa  sudah ada 3  Orang,” tambahnya.

Sementara untuk pemula menurutnya, pada tangal 26  Oktober pas umurnya 17 tahun bisa memilih. “Karena pihak panitia, sudah diperkirakan dan sudah masuk dalam DPT di lihat dari KK meskipun Orang tersebut belum punya KTP. “Maka, Orang tersebut akan dapat surat undangan dan berhak untuk memilih,” tutur Suherman.

Dia juga berharap pilkades serentak tahun 2019 di kecamatan Pacet, mudah- mudahan  berjalan kondusip, aman, nyaman, sukses dan tidak ada apa-apa,” tutupnya. (Us)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *