KAB. BANDUNG | BBCOM – Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bandung, Bapak Ade Irpan Al Anshory, melakukan pemantauan langsung terhadap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan santri di salah satu pondok pesantren di wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Kunjungan ini dilakukan pada tanggal 16 Mei 2025 sebagai bentuk komitmen KPAD dalam melindungi hak anak dan menjamin keadilan bagi korban.
Dalam kunjungannya, Ketua KPAD secara langsung melakukan investigasi awal terhadap pihak-pihak terkait, termasuk pihak pesantren, korban, serta terduga pelaku. Dalam pernyataannya, Ketua KPAD menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kekerasan seksual terhadap anak.
“Kami merekomendasikan kepada Aparat Penegak Hukum untuk menegakkan dan memutuskan sanksi seberat-beratnya kepada terduga pelaku sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 sebagai perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” tegas Ade Irpan Al Anshory.kepada BBCOM, Minggu (18/05/2025).
KPAD Kabupaten Bandung juga memberikan apresiasi atas langkah cepat penyidik dalam menangani kasus ini hingga menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka dan melakukan penahanan sementara di Polresta Bandung. Di sisi lain, penanganan terhadap korban juga telah ditangani secara profesional oleh UPTD PPA DP2KBP3A Kabupaten Bandung.
“Kami akan terus memantau dan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan pencegahan kasus serupa di masa depan,” tambahnya.
Sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat, KPAD mengimbau para orang tua untuk lebih selektif dalam memilih lembaga pendidikan, khususnya pondok pesantren, dengan memastikan rekam jejak dan keamanan lingkungan dari ancaman kekerasan dan predator anak. (Ud)