BANDUNG | BBCOM – Seorang pria berinisial AF nekat membunuh kekasihnya, NA (27), di sebuah kamar kos di Cilisung Kulon, RT 02/16, Desa Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung. Polisi telah menangkap pelaku dan mengungkap motif di balik aksi keji tersebut.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K.,menjelaskan bahwa peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 15 Februari 2025, pukul 14.00 WIB dan pertama kali diketahui pada pukul 18.30 WIB oleh pengelola kos.
“Korban ditemukan dalam kondisi mengenaskan dengan 25 luka tusukan di bagian leher, dada, punggung, dan lengan. Dari hasil otopsi, juga ditemukan janin berusia 4 bulan dalam kandungan korban yang turut meninggal dunia,” ungkapnya, Rabu (19/2/2025).
Motif Pembunuhan: Pelaku Tak Mau Bertanggung Jawab atas Kehamilan Korban
Menurut keterangan polisi, AF dan NA telah berpacaran selama dua tahundan sering berhubungan intim, hingga akhirnya korban hamil. Namun, saat korban meminta pertanggungjawaban, pelaku justru memintanya untuk menggugurkan kandungan.
“Korban menolak menggugurkan kandungannya, sehingga pelaku kesal dan tega melakukan tindakan keji ini,” jelas Jules Abraham.
Penemuan Jenazah dan Penangkapan Pelaku
Kasus ini terungkap setelah seorang saksi dan pengelola kos mencoba mencari ambulans. Namun, karena tidak menemukannya, mereka kembali ke lokasi dan mendapati korban sudah dalam kondisi tidak bernyawa.
Polisi yang melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah konter HP dekat lokasi kejadian. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita senjata tajam yang digunakan dalam aksi pembunuhan.
Pelaku Terancam Hukuman Mati
Kini, AF telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya perlindungan terhadap perempuan dan konsekuensi hukum bagi pelaku kekerasan dalam hubungan.(Arison/Hms)