OKI | BBCOM | Berdasarkan surat Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Nomor : 513/084/DKUKMP/III/2023 tertanggal 24 Maret 2023. yang menyatakan habisnya masa kepengurusan KUD Cinta Gading” sejak tahun 2021, itu artinya: segala tindakan dan keputusan dari kepengurusan KUD Cinta Gading tidak sah secara hukum.
Untuk itu kepala desa Cinta Jaya Budiman membuat surat edaran untuk masyarakat terkait dimisioner kepengurusan KUD yang lama. Namun sepertinya hal tersebut tidak begitu di indahkan baik itu surat Pemerintah Daerah maupun surat keputusan Kepala Dinas Koperasi ataupun Kepala Desa Cinta Jaya, semua terkesan tidak begitu penting.
Pasalnya hal ini terbukti adanya surat undangan dari pengurus KUD yang lama untuk mengadakan RAT (Rapat Anggota Tahunan) pada Senin 17/4/23 dengn nomor surat undangan 97/KD.CJ.2008/23
Kepala Desa Cinta Jaya Budiman dalam surat edarannya menyikapi rencana RAT tersebut, maka Budiman memberitahukan kepada anggota KUD Cinta Gading dan masyarakat bahwa undangan RAT tersebut cacat hukum. Karena pengurus KUD telah habis masa jabatannya alias demisioner
sejak tahun 2021 sesuai surat dari Sekretaris Daerah Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor : 513/084/DKUKMP/III/2023 tertanggal 24 Maret 2023.
Panitia Rapat Anggota Tahunan KUD Cinta Gading tanggal 17 April 2023 dibentuk secara sepihak oleh Ketua KUD, seharusnya bedasarkan koordinasi saya selaku Kades Cinta Jaya dengan Kepala Dinas Koperasi pada Senin 10 April 2023, menekankan kepada Ketua
Koperasi bahwa pembentukan panita pelaksana RAT KUD Cinta Gading dilakukan oleh PPL (Petugas Penyuluh Lapangan). Hal ini dikarenakan kekosongan kepengurusan KUD yang telah habis masa jabatannya sejak 2021. Maka Budiman tidak memberikan izin pelaksanaan RAT KUD Cinta Gading pada hari Senin 17 September 2023 di Desa Cinta Jaya, dikarenakan pelaksanaan RAT ini tidak pernah berkoordinasi dengan saya selaku Kades.
Sementara penjelasan dari Dinas Koperasi OKI bahwa yang terdaftar sebagai anggota KUD Cinta Gading sebanyak 503 anggota sesuai dengan SK Bupati Ogan Komering Ilir Nomor: 7/KEP/D/PERKE/2010 tanggal 6 Januari 2010.
Sedangkan penunjukan salah satu mantan anggota DPRD OKI inisial ( SD ) menjadi Ketua panitia RAT KUD Cinta Gading menyalahi AD/ART (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) karena beliua bukan anggota KUD Cinta Gading.
Sebagaimana diketahui pengurus KUD Cinta Gading 2019-2021 cacat hukum, hal ini karena beberapa pengurus bukanlah anggota KUD. Ujar Kades Cinta Jaya (16/4/2023).
Adi salah seorang anggota KUD Cinta Gading yang berasal dari Kijang yang akan menghadiri rapat tersebut, menuturkan kepada media ini, bahwa dirinya mendapatkan plasma yang mengaku dibeli pada tahun 2008 dari Kades Cinta Jaya. “Acara RAT ini saya baru pertama kali di undang dan mengikutinya, selama ini kita tidak pernah mengadakan RAT.” ungkap Adi. (17/4/2023)
Hal senada juga dituturkan oleh warga Sukamulia Kecamatan Lempuing Mukyono, “Saya juga baru pertama kali diundang, selama saya cuma dapat uang tunggu saja” kata Mukyono
Terkait pernyataan kedua orang anggota yang bukan warga Desa Cinta Jaya, sangat jelas kepengurusan KUD Cinta Gading mengundang berbagai pertanyaan publik…? Namun sangat disayangkan pihak Dinas terkait seakan menutupi persoalan ini, karena sebelumnya sudah berapa kali media ini mendatangi maupun melaui pesan singkat via WhatsApp untuk melakukan klarifikasi, sampai berita ini tayang pejabat Dinas terkait selalu tidak berada ditempat dan WA tidakpun tidak dibalas. (pani)